Example 728x250
Terkini

Viral Video Seret Nama Pengusaha Skincare Surabaya, Lawfirm Sahlan Azwar & Partners Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

23
×

Viral Video Seret Nama Pengusaha Skincare Surabaya, Lawfirm Sahlan Azwar & Partners Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
Lawfirm Sahlan Azwar

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Ruang digital kembali menjadi arena silang klaim. Sebuah video yang beredar di Facebook dan Instagram melalui akun Sholeh_Lawyer dengan tagar No Viral No Justice menyeret nama pengusaha skincare Surabaya, Nor Komariah. Kuasa hukum yang bersangkutan langsung angkat bicara.

Sahlan Azwar SH MH dari Lawfirm Sahlan Azwar & Partners menyatakan bahwa Nor Komariah, pemilik produk skincare Nezma dan pengelola RMC Aesthetic, adalah kliennya.

Example 300x600

Ia menilai narasi dalam video yang diunggah pada 18 Februari 2026 itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami pastikan, klien kami tidak pernah meminjam uang, tidak pernah menerima transfer dana, maupun menerima barang berharga dari pihak yang disebutkan dalam video tersebut. Tuduhan itu tidak didukung bukti yang sah,” tegas Sahlan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, fakta yang terjadi justru berbeda. Pihaknya mengklaim Nor Komariah pernah meminjamkan dana kepada seseorang bernama Rohmah dengan nilai sekitar Rp 2 miliar dan hingga kini belum dikembalikan.

“Secara terbuka yang bersangkutan juga telah menyampaikan di sejumlah media bahwa tidak ada transfer atau investasi yang berkaitan dengan klien kami. Jadi konstruksi yang dibangun dalam video itu jelas keliru,” ujarnya.

Sahlan menilai penyebutan nama kliennya dalam konteks tersebut berpotensi mengarah pada fitnah, hoaks, serta pencemaran nama baik.

Dampaknya tidak hanya menyentuh reputasi pribadi, tetapi juga memukul aktivitas usaha yang sedang berjalan.

Ia menyebut sejak video tersebut beredar, kliennya mengalami tekanan serius, termasuk penurunan omzet dan munculnya beban biaya tambahan akibat polemik yang berkembang.

“Klien kami merasa terancam, baik dari sisi keamanan pribadi maupun keberlangsungan usahanya. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi yang tegas,” katanya.

Melalui pernyataan resmi itu, pihak kuasa hukum meminta akun pengunggah video untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut diminta dilakukan dengan eksposur dan format yang setara dengan saat video dipublikasikan.

“Kami meminta ada itikad baik berupa klarifikasi dan permintaan maaf secara langsung dengan dokumentasi yang sama. Nama baik seseorang tidak bisa dipertaruhkan di ruang publik tanpa dasar hukum,” ujar Sahlan.

Selain itu, tim hukum juga tengah menghitung kerugian materiil yang dialami kliennya dan membuka peluang menempuh jalur hukum, termasuk tuntutan kompensasi sesuai nilai kerugian yang akan ditetapkan.

Di tengah derasnya arus informasi, Sahlan mengingatkan publik agar tidak mudah terseret opini yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.

Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *