Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

Ribuan Buruh Gelar Aksi di Surabaya Tuntut Kenaikan UMK 2025, Tanggapi Putusan MK

8
×

Ribuan Buruh Gelar Aksi di Surabaya Tuntut Kenaikan UMK 2025, Tanggapi Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KilasJava.id, Surabaya – Gerakan buruh di Jawa Timur kembali bergema dengan aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan pekerja, khususnya dari Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Kota Surabaya. Selasa (5/11/2024).

Mereka berkumpul untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 dan menyampaikan aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dianggap sebagai langkah penting bagi perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.

Example 300x600

Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI Surabaya hadir dalam aksi ini, di antaranya PUK ISS Indonesia Jatim, PUK Atlantic Biruraya, PUK Prosam Plano, dan lainnya.

Mereka juga didukung oleh Eks.PUK SSU dan PUK Gunung Kelud Wisesa, yang turut serta dalam semangat solidaritas menuntut upah yang layak berdasarkan 84 Komponen Hidup Layak (KHL).

Massa buruh mulai berkumpul di Perpustakaan Bank Indonesia, Jalan Darno, sejak pukul 10.00 WIB. Anggota Garda Metal FSPMI hadir dengan pakaian dinas lapangan (PDL) dan bandana khas, sementara massa lainnya mengenakan seragam dan atribut FSPMI yang menciptakan suasana meriah dan solid di tengah semangat perjuangan mereka.

Slamet Raharjo, Pimpinan Cabang (PC) FSPMI Surabaya, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk apresiasi dan kontrol terhadap keputusan MK, yang menurutnya harus dijalankan oleh Pemerintah secara konstitusional.Buruh

“Aksi ini bentuk apresiasi sekaligus kontrol kita sebagai buruh terhadap keputusan MK. Pemerintah seharusnya tunduk pada konstitusi dan mengimplementasikan kebijakan pengupahan yang adil,” ujar Slamet.

Ia menyoroti bahwa kebijakan dalam sepuluh tahun terakhir cenderung lebih berpihak kepada pemilik modal, meninggalkan kepentingan buruh yang justru sangat terdampak, khususnya dalam hal regulasi pengupahan dan ketenagakerjaan.

Slamet menambahkan bahwa aksi ini menjadi momentum bagi para buruh untuk bersatu dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.

“Negara kita adalah negara hukum, dan sebagai warga negara kita harus tunduk pada konstitusi. Dengan putusan MK ini, kami harap Pemerintah segera menjalankan aturan yang adil dan konstitusional,” tegas Slamet.

Aksi unjuk rasa ini menegaskan semangat persatuan buruh dalam melawan kebijakan yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak.

Melalui momentum ini, para buruh berharap Pemerintah dapat memperhatikan kebutuhan dan hak-hak mereka dalam penetapan UMK yang sesuai dengan standar hidup layak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *