KilasJava.id, Surabaya – Warga Apartemen Bale Hinggil menggelar musyawarah di lantai 1B gedung apartemen dengan pihak pengelola pada Sabtu (30/11/2024) pukul 11.00 WIB.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas ancaman pemutusan akses ke unit oleh pihak pengelola apartemen, yakni Badan Pengelola Lingkungan (BPL).
Namun, musyawarah sempat memanas ketika warga Apartemen Bale Hinggil merasa mendapat tekanan dan ancaman persekusi dari pihak pengelola untuk menyetujui pembayaran sejumlah tunggakan denda yang perhitungannya dinilai tidak transparan.
Kejenuhan warga terhadap sikap arogansi dan aturan sepihak yang dibuat pengelola hampir memicu emosi.
Beruntung, situasi dapat diredam dengan kehadiran aparat keamanan dari Polsek Sukolilo dan perwakilan Dandim Sukolilo yang mengawal jalannya pertemuan.
Setelah melalui diskusi panjang, pihak BPL yang diwakili oleh Oki Mochtar selaku Building Manager menyepakati untuk tidak memutus akses warga sebelum tercapai musyawarah dan mufakat bersama.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian bermeterai di hadapan Kapolsek Sukolilo dan perwakilan Dandim Sukolilo sebagai saksi.
“Warga menginginkan transparansi terkait perhitungan tunggakan dan denda, sehingga solusi yang diambil harus berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ancaman,” ujar Kristianto, salah satu perwakilan warga yang turut hadir dalam musyawarah tersebut.
Warga mengungkapkan kejenuhan mereka terhadap tindakan sepihak yang dianggap sewenang-wenang dari pihak pengelola.
Berbagai aturan yang diterapkan dianggap tidak melibatkan musyawarah dengan penghuni.
“Kami hanya ingin transparansi dan keadilan. Jangan sampai tindakan seperti ancaman pemutusan akses menjadi cara untuk memaksakan kehendak,” imbuh warga lainnya.
Dengan adanya perjanjian ini, musyawarah lanjutan direncanakan untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan antara warga dan pengelola.
Aparat yang hadir mengimbau agar kedua pihak menjaga suasana kondusif dan mencari penyelesaian dengan kepala dingin.