Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

Klarifikasi Pengelola Apartemen Bale Hinggil Tanggapi Konflik

218
×

Klarifikasi Pengelola Apartemen Bale Hinggil Tanggapi Konflik

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi

KilasJava.id, Surabaya – Direktur PT Tata Kelola Sarana (TKS), Emeraldo Muhammad Elsyaputera, memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil (ABH). Hal ini disampaikannya pada Selasa (24/12/2024).

Emeraldo membantah tudingan mengenai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp6 miliar. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Example 300x600

“Gelombang Covid-19 melumpuhkan sektor keuangan pengelolaan apartemen kami. Meski begitu, kami tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban pajak,” ujarnya.

Menurut Emeraldo, PT TKS sejak 2020 telah mencicil pembayaran pajak beserta dendanya dengan nominal minimum Rp50 juta per bulan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban pajak.

Emeraldo juga memberikan penjelasan terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), yang disebut berbeda dengan sertifikat pada rumah tapak.

“Pada rumah susun, harus melalui proses Sertifikat Layak Fungsi (SLF) terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan proses pertelaan hingga akhirnya SHMRS dapat diterbitkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian tinggi, termasuk pengukuran ulang setiap detail bangunan.

“Prosedur ini memang panjang, dan kami pastikan terus berjalan meski membutuhkan waktu,” tambahnya.

Menanggapi anggapan bahwa pengelola terkesan menutup diri terhadap media, Emeraldo membantah hal tersebut.

“Kami memilih sedikit bicara, banyak bekerja. Prioritas kami adalah menjalin komunikasi yang baik dengan penghuni sebagai keluarga satu atap,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa media tetap akan mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya guna menghindari terjadinya kesalahpahaman.

Terkait kenaikan service charge, Emeraldo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 memberikan tantangan berat bagi keuangan pengelola.

“Service charge dinaikkan untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional yang tetap berjalan di tengah turunnya pemasukan,” katanya.

Langkah tersebut, menurut Emeraldo, diambil sebagai solusi terbaik agar operasional apartemen tetap berjalan.

Isu pemutusan fasilitas dasar oleh pengelola juga menjadi perhatian. Emeraldo menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan dilakukan secara sepihak.

“Semua sudah diatur dalam perjanjian jual beli, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketika kewajiban belum terpenuhi, hak pun tidak bisa diberikan,” ujarnya.

Emeraldo mengungkapkan bahwa proses pertelaan menjadi salah satu langkah penting dalam penerbitan SHMRS.

“Proses ini dilakukan secara detail dan tidak bisa parsial. Kami tetap bertanggung jawab dan mengupayakan penyelesaian secepatnya,” jelasnya.

Namun, ia tidak memberikan timeline pasti karena sifat prosedur yang dinamis.

“Kami berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi tanggung jawab kepada penghuni dan semua pihak,” tutupnya.

Di akhir Emeraldo menegaskan terkait akses bagi warga Bale Hinggil, bahwasanya tidak akan ada lagi penutupan akses dasar.

“Hal ini sesuai apa yang diarahkan oleh Bapak Wali Kota, Eri Cahyadi, jadi kita juga menghormati hak-hak warga sesuai undang-undang yang ada,” tutup Emeraldo.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *