Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

Sinergi KAI Daop 8 dan Kejari Surabaya untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

38
×

Sinergi KAI Daop 8 dan Kejari Surabaya untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Daop 8

KilasJava.id, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini ditandatangani pada Senin, 10 Februari 2025, di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya.

Example 300x600

Penandatanganan dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dalam operasional PT KAI Daop 8 Surabaya serta mendukung penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam aktivitas perusahaan.

Wisnu Pramudyo menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya.

“Kami berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal,” ujar Wisnu.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, di antaranya penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Selain itu, perjanjian ini juga meliputi pembangunan proyek strategis, penelusuran aset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data dan informasi, serta konsultasi dalam mendukung penegakan hukum.

Menurut Wisnu, berbagai kendala hukum yang dihadapi PT KAI Daop 8 Surabaya sering kali membutuhkan dukungan dari pihak berwenang.

Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya diharapkan dapat mengatasi hambatan yang muncul serta memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

Melalui perjanjian ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sangat menghargai kerja sama ini dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kolaborasi ini akan menjadi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya. Semoga dengan adanya kerja sama ini, kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mewujudkan Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi,” tutup Wisnu Pramudyo.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *