KILASJAVA.ID, SURABAYA – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut pajak sama mulianya dengan zakat dan wakaf menuai respons publik.
Sebagian menilai pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pajak dalam pembangunan, namun sebagian lainnya menganggap penyamaan itu berpotensi menimbulkan kerancuan, khususnya bagi umat beragama.
Menanggapi hal itu, Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Irham Zaki, S.Ag., M.EI., menekankan perlunya kebijaksanaan dalam memahami perbedaan antara kewajiban agama dan kewajiban negara.
Menurutnya, zakat dan pajak memang memiliki fungsi sosial yang sama-sama berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Namun, keduanya memiliki landasan yang berbeda.
“Kita harus sadar bahwa ada kewajiban yang datang dari perintah agama, ada pula kewajiban dari negara. Sebagai warga negara yang baik, dua-duanya harus dijalankan. Tetapi bukan berarti derajatnya sama,” ujarnya.
Irham menambahkan, jika konteksnya adalah kemuliaan dalam pemberdayaan masyarakat, penyamaan pajak dan zakat masih bisa dimengerti.
Namun, jika disamakan secara umum, hal tersebut dinilai kurang bijak.
“Umat Islam meyakini ajaran agamanya pasti mendatangkan kemaslahatan. Jika zakat dikelola lebih terintegrasi dan diawasi negara, manfaatnya akan semakin besar bagi semua,” tegasnya.
Meski menyoroti perbedaan, Irham tidak menutup kemungkinan zakat dapat menjadi bagian dari instrumen fiskal negara.
Dengan regulasi yang tepat, zakat berpotensi memperkuat keuangan publik sekaligus mengurangi ketimpangan sosial.
Namun, ia menilai kebijakan saat ini belum sepenuhnya adil. Saat ini zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung dari pajak terutang.
“Misalnya penghasilan kita Rp200 juta per tahun. Kalau zakatnya Rp20 juta, maka penghasilan kena pajaknya berkurang jadi Rp180 juta. Artinya beban pajaknya tetap besar. Jadi zakat belum benar-benar meringankan,” jelasnya.
Menurutnya, akan lebih adil jika zakat diposisikan sebagai pengurang langsung pajak penghasilan.
“Kalau pajak yang harus dibayar Rp30 juta, sedangkan kita sudah bayar zakat Rp20 juta, maka tinggal Rp10 juta saja kewajiban pajaknya. Itu akan lebih signifikan dampaknya,” tambahnya.
Irham menilai integrasi zakat dalam sistem perpajakan membutuhkan kerangka hukum yang lebih jelas.
Revisi Undang-Undang Zakat bisa menjadi salah satu langkah, misalnya dengan memasukkan pengaturan sanksi bagi muzakki agar kewajiban zakat memiliki kepastian hukum, bukan hanya bagi pengelola zakat (amil).
“Kalau zakat masuk ke instrumen fiskal, negara hadir lebih kuat dalam pengawasan dan pemanfaatannya,” pungkasnya.
***Kunjungi kami di news google KilasJava.id