Example 728x250
Artikel

Menjadi Mahasiswa Hukum yang Pancasilais: Menegakkan Keadilan dengan Nurani dan Integritas

59
×

Menjadi Mahasiswa Hukum yang Pancasilais: Menegakkan Keadilan dengan Nurani dan Integritas

Sebarkan artikel ini
Pancasila

KILASJAVA.ID — Pancasila bukan sekadar dasar negara yang dihafalkan di bangku sekolah, tetapi juga pedoman hidup yang seharusnya dihayati dalam setiap tindakan. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya menjadi kompas moral bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi mahasiswa Ilmu Hukum yang kelak akan memegang peran penting dalam penegakan keadilan.

Sebagai calon penegak hukum, mahasiswa Ilmu Hukum perlu menanamkan nilai-nilai Pancasila tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Internalisasi nilai ini penting agar hukum tidak kehilangan rohnya, yaitu keadilan dan kemanusiaan.

Example 300x600

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan agar setiap calon sarjana hukum berpegang pada moralitas dan integritas.

Seorang calon penegak hukum yang memahami makna sila ini akan menjauhi praktik curang, tidak memanipulasi data hukum, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam studi maupun profesi.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada nilai kemanusiaan. Mahasiswa hukum dituntut untuk memahami bahwa setiap pasal dan peraturan bukan hanya kumpulan teks, tetapi sarana untuk menjaga martabat manusia. Dalam kehidupan akademik, hal ini tercermin dari sikap empati, menghormati perbedaan, dan menolak segala bentuk diskriminasi.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa hukum berfungsi mempersatukan, bukan memecah belah. Dalam konteks mahasiswa, nilai ini bisa diwujudkan dengan menjaga toleransi di lingkungan kampus, menghargai perbedaan pandangan hukum, serta menjadikan hukum sebagai perekat kebangsaan.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengajarkan pentingnya musyawarah dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Mahasiswa hukum yang Pancasilais akan terbiasa berpikir rasional dan demokratis dalam menghadapi masalah, baik di ruang diskusi kampus maupun dalam praktik hukum nantinya.

Dan akhirnya, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi tujuan akhir dari semua proses pembelajaran hukum. Mahasiswa hukum dituntut tidak hanya memahami keadilan secara normatif, tetapi juga memperjuangkannya secara nyata di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok yang lemah dan rentan.

Melalui pembelajaran dan pengalaman di kampus, mahasiswa hukum diharapkan tidak hanya cakap dalam teori dan praktik hukum, tetapi juga memiliki kesadaran moral dan empati sosial. Di tengah tantangan zaman, Pancasila menjadi penuntun agar hukum tetap berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan.

 

Daftar Pustaka Pendukung:

Kaelan (2017). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Notonagoro (1983). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Marzuki, Peter Mahmud (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Kemenkumham RI (2020). Naskah Akademik RUU tentang Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *