KILASJAVA.ID, SURABAYA – Eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat dan menyita perhatian dunia. Ketegangan tersebut bahkan mulai menimbulkan dampak geopolitik bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Situasi memanas setelah Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada akhir Februari lalu. Serangan itu kemudian memicu konflik militer terbuka yang menambah panjang daftar ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) M. Muttaqien SIP MA PhD menilai serangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kekhawatiran Amerika Serikat dan Israel terhadap perkembangan teknologi nuklir Iran.
Menurut dia, Teheran saat ini sedang mengembangkan teknologi nuklir secara komprehensif. Program tersebut meliputi pengayaan uranium, pembangunan reaktor air berat, hingga pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Selain itu, Iran juga mengembangkan teknologi sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, serta radioisotop yang banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor.
“Iran sedang mengembangkan teknologi nuklir komprehensif yang berfokus pada pengayaan uranium, reaktor air berat, dan pembangkit listrik tenaga nuklir. Teknologi ini mencakup sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, dan radioisotop. Akar masalah konflik ini muncul karena Amerika merasa terancam dengan perkembangan nuklir Iran dan akhirnya menyerang,” jelasnya.
Muttaqien memandang konflik tersebut dapat dibaca melalui berbagai perspektif dalam studi hubungan internasional. Salah satunya adalah pertarungan antara kekuatan politik global dan prinsip keadilan dalam sistem internasional.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum internasional terdapat aturan yang melarang penggunaan kekuatan militer secara sepihak. Aturan itu tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2 Ayat 4 yang melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain.
Dalam prinsip tersebut, negara yang melanggar seharusnya mendapatkan sanksi dari komunitas internasional.
Namun dalam praktiknya, penerapan aturan tersebut sering kali tidak berjalan seimbang. Menurut Muttaqien, negara yang memiliki kekuatan politik dan militer besar cenderung memiliki pengaruh kuat dalam menentukan respons internasional.
Ia mencontohkan situasi Israel yang dinilai melakukan tindakan kekerasan terhadap Palestina tetapi tidak mendapatkan sanksi internasional yang signifikan karena dukungan dari Amerika Serikat.
“Dalam perspektif keadilan, Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain. Jika ada pihak melanggar, seharusnya pihak tersebut menerima sanksi. Misalnya, Israel yang melakukan genosida terhadap Palestina semestinya mendapat hukuman. Namun pada kenyataannya, Israel tidak menerima hukuman karena mendapat dukungan dari negara kuat yang memiliki power yaitu Amerika Serikat,” ungkapnya.













