Selain itu, ia juga menyinggung prinsip kedaulatan negara yang menjadi salah satu fondasi utama dalam hukum internasional. Setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusan domestiknya, termasuk dalam pengembangan teknologi.
Dalam konteks nuklir, terdapat perjanjian internasional Non-Proliferation Treaty (NPT) yang mengatur pengawasan pengembangan teknologi nuklir di berbagai negara.
Negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut wajib melaporkan setiap aktivitas pengembangan nuklir kepada lembaga internasional sebagai bentuk transparansi.
Muttaqien menilai Iran sebagai anggota NPT telah menyatakan bahwa program nuklirnya ditujukan untuk kepentingan damai. Karena itu, intervensi militer dari negara lain dapat dianggap melanggar prinsip kedaulatan negara.
Ia juga membandingkan posisi Iran dengan Israel yang tidak menjadi anggota NPT tetapi diyakini memiliki persenjataan nuklir.
“Bandingkan dengan Israel yang tidak masuk NPT dan memiliki senjata nuklir, namun tidak mendapatkan tekanan internasional,” katanya.
Muttaqien juga mengomentari keberadaan Board of Peace (BoP) yang dinilai belum sepenuhnya mampu menjadi mediator yang netral dalam konflik internasional.
Menurut dia, lembaga tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara besar sehingga sulit diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang sepenuhnya adil.
“BoP inikan sponsornya Amerika Serikat. Jadi, kalau mengharapkan akan adil sepertinya saya pesimis hal tersebut dapat terjadi,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya ketegangan global tersebut, ia menilai Indonesia perlu menyiapkan langkah diplomasi yang tepat.
Pendekatan yang dapat dilakukan adalah melalui kerja sama multilateral serta konsistensi pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Melalui jalur tersebut, Indonesia dapat mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme internasional yang sah sekaligus menjaga stabilitas global dan kepentingan nasional.













