Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

Penutupan Perlintasan Liar, KAI Daop 8 Perkuat Keselamatan Jalur Kereta

3
×

Penutupan Perlintasan Liar, KAI Daop 8 Perkuat Keselamatan Jalur Kereta

Sebarkan artikel ini
Keselamatan

KILASJAVA.ID, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar yang tersebar di berbagai wilayah operasionalnya.

Example 300x600

Pada Sabtu, (28/6/2025), KAI Daop 8 Surabaya menutup dua titik perlintasan liar di jalur antara Stasiun Pogajih dan Stasiun Kesamben, tepatnya pada kilometer 88+8/9 dan 89+5/6.

Lokasi perlintasan tersebut berada di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Perlintasan liar yang dimaksud merupakan jalur yang dibuka secara mandiri oleh masyarakat tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti palang pintu, sinyal, atau petugas penjaga.

Keberadaan perlintasan seperti ini berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar menjadi bagian integral dari upaya berkelanjutan dalam menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan dan tidak melintasi rel secara sembarangan.

“Langkah ini bukan semata demi kelancaran operasional, tetapi demi keselamatan masyarakat sendiri. Setiap detik yang diabaikan saat melintasi rel tanpa pengamanan bisa berakibat fatal,” ujar Luqman.

Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 19 titik perlintasan liar telah ditutup oleh KAI Daop 8 Surabaya.

Penutupan dilakukan dengan metode pengurugan untuk menormalisasi jalur kereta, pemasangan pagar pengaman, dan pengawasan sementara di lokasi yang baru ditutup guna memastikan keamanan.

Selain tindakan teknis, KAI juga aktif menjalankan program edukasi publik. Kegiatan sosialisasi keselamatan dilakukan secara langsung kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api, termasuk pelajar dan komunitas lokal.

Kampanye keselamatan dilakukan secara masif melalui Rail Safety Campaign, pemasangan rambu dan marka keselamatan, serta patroli rutin oleh petugas penjaga jalur dan tim keamanan.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, tidak kurang dari 280 upaya preventif telah digelar di wilayah Daop 8. Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penertiban dan standarisasi keselamatan di seluruh titik perlintasan sebidang di Indonesia.

Luqman menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk tanggung jawab KAI sebagai operator transportasi, tetapi juga sebagai wujud perlindungan terhadap keselamatan masyarakat luas.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan keselamatan ini demi terwujudnya perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan andal.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *