Example 728x250
Terkini

Laporan Forensik Disorot, Kuasa Hukum Laporkan Dokter ke IDI

69
×

Laporan Forensik Disorot, Kuasa Hukum Laporkan Dokter ke IDI

Sebarkan artikel ini

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Dugaan pelanggaran etika profesi kembali mencuat di dunia medis. Seorang dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, dr Tutik Purwanti, diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jawa Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh firma hukum Sulaisi Abdurrazaq & Partners atas nama kliennya, Moh Waris bin Sumahwan, warga Kabupaten Sumenep, Madura.

Example 300x600

Pengaduan tersebut bermula dari laporan medis hasil autopsi terhadap jenazah Matwani, korban kecelakaan lalu lintas yang kemudian diduga menjadi korban penganiayaan.

Dalam laporan forensik yang disusun dr Tutik, kematian Matwani disebut sebagai akibat pemukulan berulang dan bukan karena kecelakaan, sebuah kesimpulan yang kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Moh Waris oleh penyidik kepolisian.

Tim kuasa hukum Waris menyebut bahwa kesimpulan tersebut berpotensi menyesatkan dan melampaui ranah keilmuan medis.

Menurut mereka, penggunaan istilah non-medis seperti “pembunuhan” dan “dipukul berkali-kali” dalam laporan otopsi mengindikasikan adanya intervensi narasi dari pihak eksternal, khususnya penyidik, yang dapat mengganggu independensi profesi dokter.

Sulaisi Abdurrazaq, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa laporan etik yang dilayangkan tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum, tetapi untuk menjaga profesionalisme dan integritas kedokteran forensik yang dinilai memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana.

“Sebagai penasehat hukum, kami menilai bahwa penarikan kesimpulan oleh dokter teradu telah melewati batas kewenangan medis. Istilah-istilah yang digunakan bukan berasal dari kaidah forensik medis, melainkan konstruksi hukum. Ini yang menjadi persoalan serius,” ujarnya.

Dalam laporan resmi bernomor 26/B/SA-PARTNERS/VII/2025, pihak pelapor juga melampirkan tujuh bukti pendukung, termasuk laporan kepolisian dan keterangan saksi mata yang membantah adanya pemukulan terhadap almarhum Matwani.

Peristiwa tersebut sebelumnya telah dicatat dalam laporan kecelakaan lalu lintas yang resmi, namun belakangan berubah haluan menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

Situasi ini menimbulkan ketidakjelasan dalam proses hukum, sekaligus menimbulkan kecurigaan bahwa laporan medis forensik telah diarahkan untuk mendukung narasi tertentu.

“Kami menduga telah terjadi kontaminasi kesimpulan medis oleh tekanan atau pengaruh dari penyidik,” tambah Sulaisi.

Permintaan audit terhadap laporan medis juga diajukan dalam surat pengaduan tersebut.

Kuasa hukum meminta MKEK IDI Jatim untuk melakukan telaah mendalam terhadap proses dan substansi laporan forensik, serta memastikan bahwa standar etika dan profesionalisme kedokteran benar-benar ditegakkan tanpa keberpihakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak dr Tutik Purwanti maupun RS Bhayangkara Surabaya.

Pihak IDI Jawa Timur juga masih belum memberikan tanggapan terkait status tindak lanjut atas laporan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua ranah penting dalam sistem peradilan, profesi kedokteran dan proses penegakan hukum.

Laporan forensik yang tidak objektif dinilai berpotensi merugikan keadilan substantif dan memperlemah kredibilitas medis dalam mendukung proses penyidikan.

Advokat Sulaisi menekankan bahwa lembaga profesi seperti IDI memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menegakkan etika profesi, terlebih ketika laporan medis digunakan sebagai landasan hukum dalam menentukan status seseorang di mata hukum.

“Kami percaya MKEK IDI Jatim akan bersikap profesional dan imparsial dalam menangani pengaduan ini. Apa yang kami lakukan murni demi menjaga nilai-nilai keadilan, baik secara hukum maupun etika profesi kedokteran,” pungkasnya.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 300250 Example 300250
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *