Example 728x250
Artikel

Inovasi Bioteknologi dan Risiko Hukum di Balik Kemajuan Sains

66
×

Inovasi Bioteknologi dan Risiko Hukum di Balik Kemajuan Sains

Sebarkan artikel ini
Bioteknologi
Gama Mulya

Oleh: Gama Mulya*

KILASJAVA.ID – Bioteknologi kerap dipromosikan sebagai wajah masa depan peradaban manusia. Dari pangan rekayasa genetik hingga terapi penyakit degeneratif, teknologi ini menjanjikan efisiensi, kesehatan, dan kualitas hidup yang lebih baik.

Example 300x600

Namun di balik narasi kemajuan tersebut, bioteknologi menyimpan risiko serius ketika dijalankan tanpa etika dan kepatuhan hukum.

Dalam konteks pangan dan kesehatan, pelanggaran etika bukan sekadar kesalahan akademik, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan manusia, lingkungan, serta kepercayaan publik terhadap sains.

Bioteknologi bukan sekadar urusan laboratorium dan inovasi teknis. Ia berada di persimpangan ilmu pengetahuan, moral, dan tanggung jawab sosial.

Karena itu, etika profesi ditempatkan sebagai fondasi utama praktik bioteknologi. Kejujuran ilmiah menjadi prinsip paling mendasar: larangan manipulasi data, plagiarisme, serta klaim tanpa bukti empiris.

Tanpa kejujuran, sains kehilangan legitimasi dan berubah menjadi alat pembenaran kepentingan.

Prinsip tidak menimbulkan bahaya dan menghadirkan manfaat nyata menjadi keharusan berikutnya.

Setiap inovasi bioteknologi harus mampu menjawab kebutuhan manusia dan lingkungan, bukan justru menciptakan risiko baru.

Prinsip keadilan menuntut agar manfaat dan risiko bioteknologi tidak dibagi secara timpang, misalnya hanya menguntungkan industri tetapi membebani konsumen atau kelompok rentan.

Di atas semuanya, ilmuwan dan pelaku usaha dituntut bertanggung jawab dan siap dimintai pertanggungjawaban atas dampak karyanya.

Prinsip kehati-hatian menegaskan bahwa setiap produk dan teknologi wajib melalui uji keamanan, validasi ilmiah, serta kepatuhan regulasi sebelum dilepas ke publik.

Di Indonesia, etika bioteknologi tidak berhenti sebagai norma moral. Ia diperkuat oleh hukum positif yang memiliki daya paksa.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang peredaran produk dan klaim yang menyesatkan. Undang-Undang Pangan beserta peraturan turunannya mewajibkan jaminan keamanan, mutu, dan kejujuran informasi.

Undang-Undang Kesehatan serta Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menegaskan bahwa riset dan penerapan teknologi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatur secara ketat izin edar, klaim kesehatan, keamanan pangan olahan, serta produk hasil rekayasa genetika. Dalam kerangka ini, pelanggaran etika hampir selalu berujung pada pelanggaran hukum.

Praktik bioteknologi Indonesia juga tidak terlepas dari standar etik global. Norma internasional seperti Singapore Statement on Research Integrity menekankan kejujuran, akuntabilitas, dan tata kelola riset.

Deklarasi UNESCO tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia menempatkan martabat manusia, keadilan, dan perlindungan generasi mendatang sebagai prinsip utama.

Belmont Report dan Declaration of Helsinki menjadi rujukan etika penelitian pada manusia, sementara Codex Alimentarius dan Cartagena Protocol mengatur keamanan pangan serta kehati-hatian terhadap organisme hasil rekayasa genetika.

Standar ini menegaskan bahwa ilmu pengetahuan boleh melampaui batas negara, tetapi tidak boleh melampaui batas kemanusiaan.

Kekhawatiran tentang praktik yang kerap disebut playing God memang tidak tercantum secara eksplisit dalam pasal hukum.

Namun substansinya hadir dalam berbagai regulasi. Editing gen pada garis keturunan manusia, kloning reproduktif, terapi biologis tanpa uji klinis, serta rekayasa hayati tanpa kajian risiko dipandang melanggar martabat manusia dan prinsip kehati-hatian.

Sejumlah kasus internasional, seperti eksperimen genetik He Jiankui, serta kasus nasional terapi sel punca ilegal, menunjukkan bagaimana euforia inovasi yang melampaui etika berujung pada sanksi pidana, kehancuran reputasi ilmiah, dan hilangnya kepercayaan publik.

Pelanggaran di bidang bioteknologi membawa konsekuensi berlapis. Sanksi administratif berupa pencabutan izin dan penarikan produk, sanksi perdata berupa ganti rugi, hingga sanksi pidana berupa denda dan penjara.

Di tingkat akademik internasional, pelanggaran etika dapat berujung pada pencabutan publikasi, daftar hitam peneliti, dan larangan riset. Fakta ini menegaskan bahwa etika bukan sekadar urusan nurani pribadi, melainkan memiliki implikasi hukum yang nyata dan keras.

Dalam bioteknologi, kebebasan ilmiah tidak pernah absolut. Etika dan hukum hadir bukan untuk menghambat inovasi, tetapi untuk memastikan bahwa kemajuan ilmu tidak dibangun dengan mengorbankan manusia, konsumen, dan lingkungan.

Ketika etika diabaikan, hukum akan berbicara. Dan dalam sejarah bioteknologi, suara hukum hampir selalu datang terlambat, tetapi dengan sanksi yang nyata dan mahal.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *