Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

Solidaritas Buruh Kawal Kasus Aktivis Wafiq di Surabaya

99
×

Solidaritas Buruh Kawal Kasus Aktivis Wafiq di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Wafiq
Muhammad Wafiqurrohman saat sidang pertama di PN, Surabaya.

KilasJava.id, Surabaya – Sidang perdana atas terdakwa Muhammad Wafiqurrohman (Wafiq) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/1/2025).

Agenda tersebut menarik perhatian publik, terutama dari kalangan buruh, dengan kehadiran puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya sebagai bentuk solidaritas.

Example 300x600

Wafiq, seorang aktivis buruh yang dikenal gigih memperjuangkan hak pekerja, didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Tan Stefan Oka Tjandra.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 November 2023 di kawasan Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya, di tengah konflik terkait hak-hak buruh PT. Rita Sinar Indah (Ritadent), sebuah perusahaan yang mengalami kepailitan.

Menurut Wahyu Budi Kristianto, kuasa hukum Wafiq, insiden ini merupakan dampak dari perjuangan Wafiq dalam membela hak-hak buruh perempuan PT Rita Sinar Indah  yang selama ini terabaikan.

Wahyu menegaskan bahwa perjuangan kliennya adalah untuk kepentingan para pekerja, bukan untuk dirinya sendiri.

“Ini adalah tantangan bagi seorang aktivis buruh. Kami dari DPW FSPMI Jawa Timur dan LBH Surabaya akan terus mendampingi Wafiq hingga akhir,” ujar Wahyu.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Wafiq menghadang Tan Stefan yang hendak membawa koper berisi barang-barangnya.

Ketegangan terjadi hingga aksi tarik-menarik koper di dekat selokan, yang menyebabkan Tan Stefan terjatuh dan mengalami luka-luka.

Atas insiden tersebut, Muhammad Wafiqurrohman didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Jika terbukti bersalah, Wafiq terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pada sidang ini, tim kuasa hukum mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Lingga Parama dari LBH Surabaya, ancaman pidana untuk Wafiq yang kurang dari lima tahun memenuhi syarat pengajuan RJ.

“Kami siap mendampingi proses hukum ini, tetapi syaratnya solidaritas harus tetap kuat. Wafiq adalah pejuang buruh, dan kita harus berdiri bersama,” ujar Lingga.

Nurudin Hidayat, salah satu pendamping hukum, menegaskan bahwa syarat RJ telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian dengan korban.

“Tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan RJ ini. Demonstrasi besar-besaran pada sidang berikutnya menjadi kunci untuk menekan keputusan yang adil,” tegasnya.

Kasus Wafiq telah menjadi simbol perjuangan buruh di Surabaya. Dukungan solidaritas dari kalangan pekerja dan masyarakat terus mengalir, terutama menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

DPW FSPMI Jawa Timur dan LBH Surabaya menyerukan kehadiran masif pada aksi demonstrasi mendatang untuk memperjuangkan keadilan.

“Wafiq adalah simbol perjuangan kita semua. Perjuangan buruh tidak boleh berhenti,” pungkas Wahyu.

Sidang berikutnya akan menjadi momen penting bagi Wafiq dan gerakan buruh di Indonesia.

Wahyu menyebut, dukungan publik diharapkan dapat membawa pengaruh positif terhadap keputusan hukum yang berpihak pada keadilan.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *