Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penusukan di Surabaya, Satu Buron

25
×

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penusukan di Surabaya, Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku penusukan

KilasJava.id, Surabaya – Tiga pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ketiga tersangka yang diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), seluruhnya warga Surabaya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, MT, yang berperan sebagai eksekutor, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Example 300x600

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa AFA merupakan dalang utama dalam kasus ini.

Ia merencanakan serangan terhadap korban, M, seorang warga Kebomas, Gresik, dengan bantuan tiga orang lainnya.

“Tiga tersangka ini sudah kami amankan di Rutan Polda Jatim. Sementara tersangka utama, MT, masih dalam pengejaran,” ujar Suroto.

Dari hasil penyelidikan, aksi penusukan ini telah direncanakan jauh sebelumnya.

AFA memiliki konflik pribadi dengan korban terkait masalah utang piutang. Ia kemudian merekrut MT, SA, dan H untuk melukai korban.

Para pelaku sempat dua kali mencoba menyerang korban, namun upaya tersebut gagal. Hingga akhirnya, AFA mengetahui bahwa korban menghadiri haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.

Melalui pesan WhatsApp, AFA mengatur strategi. Ia menginstruksikan rekan-rekannya untuk menabrakkan motor ke mobil korban agar korban turun, lalu MT akan langsung menusuknya dengan pisau.

Saat korban meninggalkan lokasi haul, para pelaku mulai membuntuti menggunakan dua sepeda motor. MT dan SA berboncengan dengan Honda Vario, sementara H mengendarai Honda Revo.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H beraksi dengan menabrakkan motornya ke bagian belakang mobil korban.

Ketika korban turun untuk memeriksa kerusakan, MT langsung mendekat dan menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak dua kali.

Setelah itu, para pelaku segera melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam.

Setelah kejadian, MT dan SA segera melapor kepada AFA. Mereka sempat bersembunyi di rumah saudara AFA di Madura.

Namun, dua hari kemudian, AFA menginstruksikan mereka untuk kembali ke Surabaya karena merasa situasi sudah aman.

Sayangnya, polisi yang telah mengidentifikasi para pelaku langsung melakukan penangkapan di rumah masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFA mengaku sakit hati kepada korban karena masalah utang piutang. Sementara SA dan H terlibat karena menerima bayaran dari AFA.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP terkait penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Hingga saat ini, polisi masih terus memburu MT yang masih berstatus buron. “Kami akan terus mengejar tersangka hingga tertangkap,” tegas Suroto.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *