Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan, Rekannya Masih Diburu

45
×

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan, Rekannya Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
kotak amal

KilasJava.id, Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang videonya sempat viral di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Masjid Nurul Huda, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Kejadian itu berlangsung pada Senin malam, 17 Februari 2025.

Example 300x600

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS. Tersangka diketahui berasal dari Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Personel Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan satu tersangka. Namun, saat ini kami masih memburu rekan tersangka yang berinisial H, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut, yakni mobil dengan nomor polisi M 77 HS,” kata AKP Sri Sugiarto, Sabtu, 22 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua kotak amal yang dicuri berisi uang sebesar Rp 851 ribu. Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah tersangka terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain.

Selain itu, kepolisian juga tengah melacak pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. “Kami terus berkoordinasi dan melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya serta barang bukti terkait,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi pencurian tersebut tersebar luas di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat ibadah.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *