Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Curi Barang di Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

4
×

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Curi Barang di Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

Sebarkan artikel ini
Pencuri

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Seorang pria yang pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya, diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria berinisial AS, 26 tahun, diduga mencuri sejumlah barang dari gudang tersebut dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp16 juta.

AS, warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diamankan polisi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sejumlah barang dari gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwa itu baru diketahui sehari kemudian, Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” kata Iptu Suroto pada 31 Agustus 2026.

Saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya setelah mengetahui sejumlah barang hilang. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kenjeran.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AS. Polisi mengamankannya pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam dengan nomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara tersebut, AS diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60