KILASJAVA.ID, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IRF, 20 tahun.
IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Jumat, 21 Agustus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut disebut merupakan milik seseorang berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Adik menjelaskan, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak September 2025 hingga 15 Agustus 2026.
“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.
Dalam menjalankan aksinya, IRF menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.
Dalam pemeriksaan, IRF juga mengaku mendapatkan keuntungan lain berupa kesempatan mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.
Atas perbuatannya, IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













