KILAJAVA.ID, SURABAYA – Upaya AF, 30 tahun, meraup keuntungan dari peredaran sabu berakhir di tangan polisi. Residivis kasus narkotika asal Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, itu ditangkap setelah polisi menemukan 89,81 gram sabu yang dikuasainya.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap AF di rumahnya pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Polisi menemukan satu klip plastik besar berisi sabu dalam penggeledahan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan AF telah menjalankan bisnis sabu selama sekitar tiga bulan. Tersangka yang berstatus pengangguran itu mengaku menjadikan peredaran narkotika sebagai cara mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sabu yang dikuasai AF diperoleh dari seorang pria berinisial MS. Polisi kini menetapkan MS dalam daftar pencarian orang.
Transaksi antara AF dan MS berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore, 10 Agustus 2026.
AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai pembelian mencapai Rp38,7 juta. Namun, tersangka baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta. Pelunasan dijanjikan setelah seluruh sabu terjual.
Dari barang tersebut, AF memperkirakan omzet yang bisa diperoleh mencapai sekitar Rp54 juta. Selisih antara modal pembelian dan hasil penjualan itu diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Dalam menjalankan peredarannya, AF tidak hanya mengandalkan pembeli yang telah dikenalnya. Polisi menyebut tersangka juga melayani pemesanan melalui sistem ranjau, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar Adik.
Perkara ini bukan kali pertama AF berurusan dengan hukum karena narkotika. Pada 2021, ia pernah tersandung kasus narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.
AF menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali beraktivitas di luar lapas. Setelah bebas, ia kembali menjalankan bisnis sabu selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Selain 89,81 gram sabu, polisi turut mengamankan dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap MS yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AF.













