Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Pencurian Rp1,4 Miliar di Kampus UAC Mojokerto, Dua Pelaku Masih Buron

11
×

Polisi Ungkap Pencurian Rp1,4 Miliar di Kampus UAC Mojokerto, Dua Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Rutan Bareskrim

KILASJAVA.ID, MOJOKERTO –  Polisi membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang menggasak uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dari Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, 50 tahun, warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; MAT, 43 tahun, warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; dan H, 33 tahun, warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian dengan pemberatan yang beroperasi lintas pulau. Dua anggota lain masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan pengungkapan perkara itu merupakan hasil penyidikan atas pencurian yang terjadi di lingkungan UAC pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026.

“Para pelaku merupakan sindikat profesional,” kata Grandika dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut dia, para pelaku menentukan sasaran secara acak dengan memanfaatkan aplikasi Google. Polisi memastikan tidak menemukan keterlibatan orang dalam dari lingkungan kampus dalam perkara tersebut.

Aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas kampus, komplotan tersebut datang menggunakan Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH.

Mereka kemudian masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis dan jendela ruangan. Setelah berada di dalam, pelaku merusak pintu brankas menggunakan linggis sebelum mengambil seluruh uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Nilai uang yang dibawa kabur diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Penyidikan kemudian mengarah kepada tiga tersangka. S ditangkap di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi memperoleh fakta bahwa komplotan tersebut berjumlah lima orang. Dua pelaku lainnya belum ditangkap dan telah diterbitkan DPO.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing anggota memiliki peran berbeda. S disebut menyediakan sarana berupa satu unit kendaraan dan menerima upah Rp30 juta.

MAT berperan sebagai eksekutor. Ia diduga merusak brankas menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Adapun H bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau pengemudi kendaraan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Di antaranya satu unit Toyota Avanza hitam, dua linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, satu kater, satu tang potong, enam buff, satu pasang sarung tangan, empat telepon seluler berbagai merek, tiga kartu Simpati, dua tas, serta uang tunai Rp5 juta yang disita dari MAT.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai membantu menyediakan sarana, dengan ancaman pidana dua pertiga dari pidana pokok.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Grandika.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60