Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

Sertifikat Tanah Dibatalkan PTUN, Pemilik Ajukan Banding

53
×

Sertifikat Tanah Dibatalkan PTUN, Pemilik Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Tanah milik Jonko Pranoto yang sudah memiliki SHM sejak tahun 1997

KilasJava.id, Surabaya – Sengketa lahan di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, menyisakan polemik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jonko Pranoto.

Putusan ini menuai keheranan dan ketidakpuasan dari Jonko, pemilik sah tanah seluas 9.460 meter persegi yang telah memiliki SHM sejak tahun 1997.

Example 300x600

“Saya ini memiliki sertifikat SHM atas kepemilikan tanah di Trawas itu sejak tahun 1997. Yang saya heran, mengapa PTUN membatalkan ini. Padahal sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui BPN. Saya mengurus surat ini secara resmi dan prosedural sesuai dengan aturan hukum,” ujar Jonko dengan nada kecewa saat mengunjungi kantor advokat Prof Dr Soenarno Edy Wibowo di kawasan Rungkut Barata, Surabaya.

Jonko datang bersama pendamping hukumnya, Susanto, untuk mencari keadilan atas perkara yang menurutnya penuh kejanggalan. Susanto menilai ada ketidakwajaran dalam putusan tersebut.

“Pak Jonko ini memiliki sertifikat sah sejak tahun 1997, tapi tiba-tiba dibatalkan oleh PTUN. Karena itu kami mencari keadilan atas kepemilikan tanah ini,” ucap Susanto.

Persoalan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Tutik Munawaroh dan Anifah melalui kuasa hukumnya, Eman Mulyana, terhadap BPN Mojokerto, karena dianggap telah menerbitkan SHM atas nama Jonko secara tidak sah.

Gugatan tersebut berujung pada putusan PTUN Surabaya yang membatalkan SHM Nomor 125 atas nama Jonko Pranoto dalam perkara Nomor 153/G/2024/PTUN.SBY.

Padahal, tanah tersebut awalnya dimiliki oleh almarhum Halim Sumanto sejak 1997 dan diwariskan kepada Jonko pada 2022 melalui proses waris resmi yang disahkan notaris.

Namun di tahun 2023, muncul klaim dari Antonius Rusli yang mengaku membeli lahan dari seseorang bernama Kasman, yang diduga ahli waris dari Munajat, pembeli tanah dari Tutik Munawaroh.

Jonko mengaku bingung karena dalam proses persidangan, pihak penggugat tidak pernah hadir, baik dalam sidang di pengadilan maupun saat pemeriksaan di lokasi.

“Seharusnya ketika penggugat mengajukan gugatan, pihak waris dipanggil untuk klarifikasi. Namun dalam persidangan, mereka tidak pernah hadir. Saya benar-benar bingung, ada apa dengan ini semua?” katanya penuh tanya.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *