Example 728x250
Hukum & Kriminal

9 Pelaku Sindikat Tukar Kartu ATM Ditangkap di Surabaya, Polisi Kejar 1 DPO

8
×

9 Pelaku Sindikat Tukar Kartu ATM Ditangkap di Surabaya, Polisi Kejar 1 DPO

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya KilasJava

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Genteng membongkar sindikat penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM. Sebanyak sembilan anggota komplotan tersebut ditangkap di dua hotel kawasan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat dini hari, 4 September 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemetaan terhadap daftar pencarian orang (DPO) serta pendalaman terhadap jaringan pelaku yang diketahui kerap menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, keberadaan para pelaku terdeteksi saat berada di dua hotel berbeda di Jalan Samudra, Surabaya.

“Tim bergerak setelah mendeteksi keberadaan para pelaku di dua hotel berbeda di Jalan Samudra. Dari dua lokasi tersebut, total sembilan orang berhasil kami amankan,” ujar AKP Hadi kepada awak media, Selasa, 22 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat tersebut diketahui telah melakukan sejumlah aksi di wilayah Surabaya dengan total kerugian korban mencapai Rp116 juta.

Rinciannya, aksi pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026 dengan korban asal Trenggalek yang mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Kemudian pada 14 Januari 2026, korban asal Kalimantan mengalami kerugian Rp40 juta dalam kejadian serupa di lokasi yang sama.

Selain itu, sindikat tersebut juga beraksi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026. Dalam kejadian tersebut, korban asal Jakarta mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian peran masing-masing. Pelaku berinisial F disebut berperan dengan berpura-pura sebagai warga Kalimantan. Sementara E menyamar sebagai sosok bernama “Andi” untuk mendekati korban sejak berada di Jakarta.

Pelaku lain berinisial AA mengaku sebagai warga Brunei Darussalam, sedangkan I bertugas sebagai sopir dalam jaringan tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, riwayat transaksi, serta komunikasi telepon para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana terkait tindak pencurian dan penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60