Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Tangerang, 910 Tabung Diamankan

8
×

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Tangerang, 910 Tabung Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim

KILASJAVA.ID, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi LPG subsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan praktik pemindahan LPG subsidi. Dari dua lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta menyita 910 tabung LPG sebagai barang bukti.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain tabung LPG, penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, yakni 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Irhamni, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. Tabung LPG tersebut kemudian dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dalam praktik tersebut, untuk mengisi satu tabung LPG ukuran 12 kg dibutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara untuk mengisi satu tabung LPG ukuran 50 kg diperlukan isi dari 17 tabung LPG 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” ujar Irhamni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60