KilasJava.id, Surabaya – Manajemen Apartemen Bale Hinggil melalui PT Tata Kelola Sarana (PT TKS) menyampaikan klarifikasi dan penegasan seputar dinamika yang berkembang di lingkungan apartemen dalam beberapa waktu terakhir.
Pihak manajemen menyatakan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, serta menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya.
PT TKS menyampaikan apresiasi atas perhatian dan arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam merespons situasi yang terjadi.
Sejak mulai beroperasi pada 2019, operasional Apartemen Bale Hinggil dijalankan oleh PT TKS berdasarkan kerja sama dengan pengembang, PT Tlatah Gema Anugrah (PT TGA).
Fokus utama pengelola adalah memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kelayakan hunian bagi seluruh pemilik dan penghuni unit.
Manajemen mengakui bahwa dalam perjalanannya terdapat tantangan operasional, terutama terkait struktur biaya.
Berdasarkan evaluasi pada 2019 hingga 2020, disimpulkan bahwa biaya operasional belum dapat terpenuhi secara optimal.
Sebagai respons, pada 2021 dilakukan penyesuaian terhadap service charge dan sinking fund, yang telah disosialisasikan melalui diskusi bersama para pemilik unit secara kekeluargaan.
Menghadapi masa pandemi COVID-19, PT TKS turut memberikan kemudahan pembayaran bagi penghuni yang terdampak, salah satunya melalui skema cicilan.
Namun, seiring meningkatnya kebutuhan operasional dan pemeliharaan gedung pada 2024, manajemen mulai melakukan penertiban terhadap unit yang belum menyelesaikan kewajibannya sejak 2021.
Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan dialog terbuka. Namun demikian, manajemen menyayangkan adanya pihak yang menanggapi upaya ini secara tidak proporsional hingga menimbulkan keresahan di lingkungan apartemen.
Manajemen menegaskan bahwa tindakan pembatasan fasilitas hanya diberlakukan pada unit yang menunggak, bukan terhadap seluruh penghuni.
Atas dinamika yang terjadi, pemerintah kota melalui Wali Kota Surabaya telah memberikan arahan yang ditindaklanjuti oleh manajemen secara patuh.
Namun setelah dua bulan menunggu respons dari pihak-pihak terkait, serta mempertimbangkan aspirasi mayoritas penghuni yang taat membayar, manajemen kembali mengambil langkah tegas.
Salah satunya adalah melayangkan somasi kepada pemilik unit yang tidak memenuhi kewajibannya, meski tetap menuntut hak yang sama.
Kebijakan ini telah sesuai dengan perjanjian yang berlaku, termasuk dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Manajemen juga menyampaikan bahwa langkah ini telah mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya dan Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Sebagai bentuk respons positif, manajemen kembali membuka ruang diskusi dan mediasi sesuai arahan pemerintah.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan sikapnya terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan narasi tidak benar dan menimbulkan keresahan.
PT TKS menyatakan tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum guna menjaga keamanan dan kenyamanan hunian.
Dengan dukungan mayoritas pemilik unit yang tertib, manajemen meyakini bahwa Apartemen Bale Hinggil dapat terus menjadi lingkungan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan harmonis.
Manajemen berharap komunikasi yang sehat dan semangat kekeluargaan dapat menjadi kunci menyelesaikan persoalan yang ada.
***Kunjungi kami di news google KilasJava.id