Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pengacara Supolo Setyo Wibowo Bela Pasutri Kasus Jual Beli Ginjal dengan Hati

38
×

Pengacara Supolo Setyo Wibowo Bela Pasutri Kasus Jual Beli Ginjal dengan Hati

Sebarkan artikel ini
Supolo Setyo Wibowo
Advokat Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H.

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Profesi pengacara, atau advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, bukan sekadar membela klien di pengadilan, tetapi juga memberikan nasihat hukum, mewakili, menyusun dokumen hukum, melakukan negosiasi, dan riset hukum demi kepentingan hukum kliennya.

Tugas ini sering kali membawa pengacara pada perkara-perkara yang kompleks, mulai dari kasus ringan hingga berat.

Example 300x600

Salah satu contoh terbaru adalah penanganan kasus percobaan jual beli organ ginjal manusia oleh pasangan suami istri asal Sidoarjo.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini berakhir dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (12/8/2025) memutuskan hukuman tiga tahun penjara bagi Ahmad Farid Hamsah dan dua tahun penjara bagi istrinya, Ayu Wardhani Secatur Rohmania.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan.

Pengacara Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., bersama tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Edi Waluyo, S.H., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.Jual beli ginjal

Ia menegaskan bahwa pembelaan dilakukan sepenuhnya sesuai amanat Undang-Undang Advokat.

“Kami bersyukur Majelis Hakim memberikan vonis yang sejalan dengan harapan kami, setelah melalui 15 kali persidangan,” ujarnya di Kantor Hukum Graha Keadilan, Rabu (13/8/2025).

Menariknya, Supolo mengungkapkan bahwa ia membela pasutri tersebut tanpa menerima bayaran, semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan.

“Saya melihat mereka terpuruk secara ekonomi, sampai terpaksa menjual ginjalnya. Mereka juga memiliki anak-anak yang masih membutuhkan kehadiran orang tuanya. Sebagai manusia dan makhluk Tuhan, saya tergugah untuk membantu,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa profesi pengacara tidak hanya berorientasi pada kemenangan di pengadilan, tetapi juga pada keadilan yang berimbang dan nilai kemanusiaan.

Menurutnya, pembelaan hukum yang tulus dapat menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap perkara hukum terdapat kisah kemanusiaan yang layak dipertimbangkan.

Bagi Supolo, menjadi pengacara berarti menjalankan fungsi hukum sekaligus mengabdi kepada nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 300250 Example 300250
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *