*Oleh : Dyah Prameswari Pramudya Wardani Sukarno Putri
Salah satu fasilitas medis untuk pemulihan yang lebih baik dan pemeliharaan kesehatan adalah rumah sakit. Kualitas dan reputasi rumah sakit terkait erat dengan keselamatan pasien, yang menjadi perhatian utama.
Mulai dari tuduhan malpraktik, perawatan pasien yang ceroboh, diskriminasi pasien, dan pelanggaran hukum lainnya. Untuk menyediakan layanan kesehatan berkualitas tinggi, tenaga medis dan profesional kesehatan sangat penting.
Saat ini, layanan kesehatan belum sepenuhnya mengadopsi keselamatan pasien sebagai budaya. Kasus-kasus yang melibatkan diskriminasi, malpraktik, dan masalah lain menunjukkan hal ini.
Setiap profesi kesehatan memiliki kode etik khusus. Pembentukan budaya keselamatan pasien harus mencakup adanya kode etik.
Menurut Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien di atas segala pertimbangan lain.
Kemajuan ilmiah dan teknologi telah memperumit layanan kesehatan rumah sakit, meningkatkan risiko Kejadian Keselamatan Pasien (KKP), yang meliputi Kejadian Tak Terduga (KTU), Kejadian Hampir Berbahaya (KHB), Kejadian Tanpa Kerusakan (KTK), dan Kondisi Berpotensi Berbahaya (KBK), jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati (Kementerian Kesehatan, 2006).
ABSTRACT
One of the medical facilities for better recovery and health maintenance is a hospital. The quality and reputation of a hospital are closely related to patient safety, which is a major concern.
These concerns range from allegations of malpractice, negligent patient care, patient discrimination, and other legal violations. To provide high-quality healthcare services, medical staff and healthcare professionals are essential. Currently, healthcare services have not
fully adopted patient safety as a culture. Cases involving discrimination, malpractice, and other issues demonstrate this.
Every healthcare profession has a specific code of ethics. The establishment of a patient safety culture must include a code of ethics. According to Hospital Law No. 44 of 2009, health workers must prioritize patient safety above all other considerations.