Example 728x250
Pemerintahan

Jelang Idulfitri, Posko THR Kemnaker Dibuka untuk Konsultasi dan Pengaduan Pekerja

11
×

Jelang Idulfitri, Posko THR Kemnaker Dibuka untuk Konsultasi dan Pengaduan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Kemnaker

KILASJAVA.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.

Posko ini dibentuk untuk melayani konsultasi sekaligus menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Example 300x600

Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan pekerja mengenai hak THR dan BHR.

Menurut Yassierli, sebagian besar pekerja yang datang atau menghubungi posko menanyakan kepastian hak mereka, terutama dalam situasi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK menjelang hari raya.

“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” kata Yassierli saat meninjau layanan posko tersebut.

Selain konsultasi, Kemnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR. Layanan ini mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Posko tetap beroperasi pada akhir pekan dan hari raya. Melalui mekanisme ini, pekerja dapat melaporkan pelanggaran seperti THR yang tidak dibayarkan atau dibayarkan secara mencicil.

Kemnaker menempatkan pengawas ketenagakerjaan yang bertugas setiap hari untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pengawas akan memeriksa laporan pekerja dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga membuka jalur konsultasi dan pengaduan secara daring. Pekerja dapat mengakses layanan tersebut melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menurut Yassierli, layanan daring tersebut dihadirkan agar pekerja tidak harus datang langsung ke kantor Kemnaker untuk menyampaikan pertanyaan maupun laporan.

Ia juga meminta pemerintah daerah membentuk posko serupa di berbagai wilayah. Posko di tingkat daerah diharapkan terintegrasi dengan posko pusat yang dikelola Kemnaker.

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli kembali mengingatkan para pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan pemerintah akan mengambil langkah terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli.

Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *