KILASJAVA.ID, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan bahwa bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, merupakan milik sah PT KAI.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepadanya.
Perkara hukum ini bermula pada Desember 2024, saat seorang penghuni yang menempati bangunan milik PT KAI tanpa izin resmi mengajukan gugatan terhadap surat peringatan penertiban yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
Sebagai respons atas gugatan tersebut, PT KAI mengajukan gugatan balik atau rekonvensi untuk menegaskan hak kepemilikan yang sah atas aset yang disengketakan.
Melalui putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, Majelis Hakim secara tegas menolak gugatan pihak penggugat dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PT KAI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT KAI adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah perusahaan seluas 214 meter persegi yang berlokasi di Jalan Penataran No. 7, RT 004, RW 011, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari.
Aset tersebut berdiri di atas lahan seluas 869 meter persegi yang tercatat dalam Hak Pakai Nomor 5 atas nama Kelurahan Pacarkeling.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa penghuni yang mengajukan gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempati aset milik PT KAI tanpa dasar hukum yang sah.
Putusan ini mengukuhkan hak perusahaan dalam mempertahankan kepemilikan aset-aset negara yang strategis.
Menanggapi keputusan tersebut, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasinya terhadap kejelasan hukum yang diberikan oleh pengadilan.
Ia menegaskan bahwa putusan ini merupakan bukti komitmen PT KAI dalam menjaga aset negara agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI.
Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik.
KAI juga terus memantau perkembangan putusan ini hingga berkekuatan hukum tetap, ujar Luqman.
PT KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran atas hak-hak kepemilikan aset negara.
Ke depan, perusahaan akan terus melaksanakan langkah-langkah strategis dalam upaya penertiban, perlindungan hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan bisnis perkeretaapian nasional.
***Kunjungi kami di news google KilasJava.id