Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

Kenaikan Usia Pensiun Peluang dan Tantangannya, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unair

46
×

Kenaikan Usia Pensiun Peluang dan Tantangannya, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unair

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja dari 58 menjadi 59 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi jangka
Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. H. Jusuf Irianto

KilasJava.id, Surabaya – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja dari 58 menjadi 59 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi jangka panjang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP).

Perubahan ini berlaku bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Example 300x600

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. H. Jusuf Irianto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru.

“Ini merupakan kelanjutan dari aturan yang sudah berlaku sejak 2015. Kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun sekali adalah hasil monitoring dan evaluasi kebijakan sejak satu dekade lalu,” jelasnya.

Sesuai PP 45/2015, usia pensiun pekerja dinaikkan satu tahun setiap tiga tahun, dimulai sejak 2019 dengan usia pensiun pertama di 57 tahun.

Usia pensiun ini akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun.

Pada tahun 2025, pekerja yang berusia 59 tahun akan memasuki masa pensiun dan mulai menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun akan pensiun pada 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian dan kemudahan perencanaan keuangan bagi peserta program Jaminan Pensiun.

“Selain itu, pekerja memiliki fleksibilitas untuk tetap bekerja meski telah mencapai usia pensiun, sebelum memutuskan menerima manfaat pensiun,” ungkap Prof. Jusuf.

Kenaikan usia pensiun membawa dinamika baru. Perusahaan diuntungkan dengan retensi tenaga kerja berpengalaman, yang menekan biaya rekrutmen dan pelatihan.

Namun, pekerja senior perlu menjaga kesehatan dan produktivitas di tengah tuntutan kerja yang semakin dinamis.

“Perusahaan harus menyediakan fasilitas kesehatan dan menerapkan skema manajemen pekerja senior yang efektif untuk mendukung produktivitas mereka,” saran Prof. Jusuf.

Di sisi lain, generasi muda seperti milenial dan gen Z menghadapi tantangan berupa terbatasnya peluang kerja akibat tertundanya pensiun pekerja senior.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus memperluas lapangan pekerjaan guna memanfaatkan bonus demografi dan mengurangi angka pengangguran.

“Pemerintah juga harus memperketat regulasi terkait pekerja asing. Tenaga kerja asing sebaiknya hanya diizinkan pada bidang-bidang yang mendukung alih teknologi dan pengetahuan, bukan untuk pekerjaan kasar,” tambahnya.

Kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi dunia kerja Indonesia.

Dengan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan manfaat jangka panjang dari kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *