Hasan mengusulkan pembentukan Satgas Garam Nasional yang melibatkan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Satgas ini penting untuk memastikan pengawasan dan pengembangan industri garam nasional berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Indra Kurniawan, sekretaris PT Garam, menyampaikan bahwa pada akhir November 2024, Menko Pangan telah menetapkan untuk merevisi Perpres 126 yang mengatur tentang impor garam. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi pergaraman dalam negeri dengan memberikan kewenangan impor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ini merupakan peluang besar bagi PT Garam sebagai BUMN yang berfokus pada industri garam, dengan tantangan utama untuk memenuhi kebutuhan garam yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata Indra.
PT Garam dan para petani binaannya sedang berupaya meningkatkan kualitas produksi garam melalui teknologi, seperti pabrik pencucian garam (washing plant) dan mekanisasi panen, agar dapat menghasilkan garam dengan kualitas yang setara dengan standar impor.
Target utamanya adalah mencapai kualitas garam minimal 97%, sebanding dengan kualitas garam yang diproduksi di Australia.
“Kami berupaya keras agar garam yang dihasilkan di Indonesia dapat memenuhi tantangan untuk menggantikan impor,” ujar Indra.
Ia menambahkan, dengan upaya tersebut, Indonesia diharapkan dapat mempercepat kemandirian produksi garam dalam negeri, menciptakan industri yang lebih kuat, serta memberikan jaminan bagi petambak garam nasional.