Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Ekonomi Bisnis

Peredaran Barang Ilegal Ancam Ekonomi Nasional dan Reputasi Indonesia

26
×

Peredaran Barang Ilegal Ancam Ekonomi Nasional dan Reputasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Barang Ilegal
Dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Rumayya Batubara.,SE., M Reg., Dev PhD.

KilasJava.id, Surabaya – Peredaran barang ilegal di pasar-pasar besar seperti Mangga Dua kembali menjadi sorotan tajam.

Data dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa sekitar 37 persen dari barang yang beredar di Indonesia tergolong ilegal.

Example 300x600

Temuan ini menandakan ancaman serius terhadap perekonomian nasional, khususnya dari sisi pendapatan negara dan keberlangsungan produsen resmi.

Dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, menekankan bahwa keberadaan barang ilegal secara langsung merugikan produsen sah dan negara.

“Kalau barang itu ilegal, produsen asli jelas dirugikan karena produk mereka ditiru dan dijual lebih murah. Di sisi lain, barang ilegal tidak membayar pajak, artinya negara kehilangan potensi pendapatan,” ungkap Rumayya.

Lebih jauh, Rumayya menyampaikan bahwa Indonesia termasuk dalam notorious market list daftar hitam global terkait pelanggaran kekayaan intelektual.

Hal ini mencoreng citra negara di mata internasional dan bisa berdampak pada turunnya minat investor asing, terutama di sektor berbasis teknologi dan industri kreatif.

“Negara dengan reputasi buruk dalam perlindungan kekayaan intelektual akan kesulitan menarik investasi, khususnya di sektor teknologi,” katanya.

Rumayya menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang hanya berkisar 9–10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah standar ideal negara berkembang yang seharusnya berada pada angka 20–30 persen.

Menurut data Bank Dunia, potensi pajak yang hilang akibat aktivitas ilegal dan ekonomi bayangan bisa mencapai Rp944 triliun per tahun.

“Jika potensi itu bisa dimaksimalkan, dampaknya akan sangat besar—bisa membantu membayar utang negara atau membiayai pembangunan infrastruktur,” paparnya.

Rumayya menilai bahwa penanganan masalah barang ilegal tidak cukup hanya dengan tindakan hukum. Perlu pendekatan edukatif, terutama kepada pedagang kecil.

“Jangan hanya menyasar pedagang kecil. Yang harus ditindak tegas adalah pelaku besar. Sementara pedagang kecil perlu diedukasi agar paham mana barang legal dan ilegal,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk menciptakan produk orisinal dengan merek sendiri sebagai langkah membangun ekonomi kreatif yang sehat dan berdaya saing.

Di sisi lain, penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) disebut sebagai solusi strategis yang dapat membantu pengawasan secara lebih efektif tanpa mengganggu aktivitas perdagangan legal.

“Dengan AI, sistem pengawasan bisa tepat sasaran dan efisien, sehingga tidak menghambat pedagang sah,” pungkasnya.

***Kunjungi kami di news google KilasJava.id

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *