KilasJava.id, Surabaya – Persoalan hukum dan hak kepemilikan yang menimpa warga Apartemen Bale Hinggil (ABH) Surabaya hingga kini belum menemui titik terang.
Kuasa hukum warga, Agung Pamardi, menyampaikan bahwa para penghuni yang telah melunasi pembayaran unit apartemen masih menghadapi tindakan yang dinilai sewenang-wenang dari pihak pengembang dan pengelola.
Agung menyatakan bahwa sejak 8 April 2025, kebutuhan dasar seperti aliran listrik dan air telah dihentikan secara sepihak oleh pihak pengembang dan pengelola, meskipun warga telah membayar lunas biaya bulanan utilitas tersebut.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Upaya hukum dan mediasi telah dilakukan melalui berbagai jalur. Warga telah menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Komisi C Surabaya.
Bahkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pernah turun langsung melalui inspeksi mendadak dan sesi mediasi bersama DPRD. Namun, Agung menilai bahwa hasil rapat dan rekomendasi dari pihak eksekutif maupun legislatif diabaikan oleh pengembang dan pengelola apartemen.
“Sampai hari ini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kami sangat menyayangkan lambannya respons, mengingat permasalahan ini menyangkut kebutuhan dasar dan hak hukum warga,” ujar Agung.
Agung menambahkan bahwa warga juga telah mengadukan kasus ini ke tingkat nasional.
Surat pengaduan telah dikirimkan ke sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta DPR RI Komisi III guna memohon diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Di sisi lain, warga menuding adanya dugaan pelanggaran berat oleh pengembang dan pengelola, termasuk penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar, serta jaminan sertifikat induk yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menurut kuasa hukum warga berpotensi melibatkan praktik gratifikasi kepada oknum pejabat pemerintah dan legislatif.
Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, warga berharap agar pemerintah pusat dan lembaga hukum dapat mengambil langkah konkret untuk mengembalikan hak-hak penghuni Apartemen Bale Hinggil, termasuk penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
“Kami mohon kepada lembaga yang berwenang agar tidak menutup mata atas penderitaan warga yang sudah bertahun-tahun menanti keadilan,” tutup Agung.
***Kunjungi kami di news google KilasJava.id