KILASJAVA.ID, SURABAYA – Kepolisian Sektor Semampir berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua di wilayah Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Pelaku berinisial FR, warga Kabupaten Sampang, Madura, diamankan pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, satu jam setelah kejadian berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, saat itu memarkir sepeda motornya, jenis Yamaha R25 warna merah, di depan rumah dan masuk ke dalam.
Saat sedang berbincang dengan saksi dari dalam rumah, korban menyadari bahwa motornya telah hilang dari tempat semula.
Saksi yang turut memperhatikan situasi dari dalam rumah melihat dua orang tidak dikenal sedang membawa motor korban.
Salah satu pelaku menuntun kendaraan curian, sementara pelaku lainnya mengendarai sepeda motor lain yang mengiringi. Menyadari aksi tersebut, korban dan saksi segera keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Dalam kondisi panik, pelaku meninggalkan motor curian dan mencoba melarikan diri. Salah satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya kabur dari lokasi.
Pelaku yang tertangkap diketahui berinisial FR, berusia 45 tahun, bekerja sebagai kuli bangunan, dan berdomisili di Dusun Onongan, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Selain itu, dari tangan pelaku turut diamankan sepeda motor jenis Supra C 125R warna merah hitam yang digunakan saat melakukan aksi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari hasil penyidikan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali bersama pamannya yang berinisial B, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengakuannya, pelaku dan pamannya sebelumnya telah melakukan aksi pencurian serupa di Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya.
Saat itu, mereka mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, yang kemudian dijual di wilayah Sampang dengan harga dua juta tiga ratus ribu rupiah.
Kepolisian menetapkan FR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan guna mengungkap keberadaan pelaku lainnya dan jaringan penadah yang mungkin terlibat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam memarkir kendaraan, terutama di area terbuka tanpa pengawasan.
Kewaspadaan masyarakat menjadi unsur penting dalam pencegahan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.
Saat ini, Polsek Semampir masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial B, yang beralamat di Jalan Tenggumung Wetan Gang Blewah, Surabaya.
Kepolisian mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Dengan tertangkapnya satu dari dua pelaku, Polsek Semampir berharap dapat mengungkap jaringan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat dan meningkatkan rasa aman di lingkungan warga.
***Kunjungi kami di news google KilasJava.id