Example 728x250
Artikel

Optimalisasi Mutu Pelayanan Kesehatan Melalui Penerapan Patient Safety

31
×

Optimalisasi Mutu Pelayanan Kesehatan Melalui Penerapan Patient Safety

Sebarkan artikel ini

HASIL PENELITIAN

Ada beberapa faktor yang memengaruhi cara pelaksanaan program keselamatan pasien. Faktor-faktor tersebut meliputi komunikasi, etika, suasana organisasi, dan tingkat pengetahuan.

Example 300x600

Jika tenaga kesehatan memiliki pemimpin yang siap bekerja sama dalam pelaksanaan keselamatan pasien, budaya keselamatan pasien akan terbentuk.

Selain itu, komunikasi dan keahlian memiliki dampak pada cara keselamatan pasien dilaksanakan. Etika merupakan komponen krusial dalam pelaksanaan keselamatan pasien.

Etika sangat penting karena berkaitan dengan protokol yang digunakan saat memberikan perawatan keperawatan atau melaksanakan tugas di bidang medis.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan mematuhi peraturan kesehatan dan kode etik saat memberikan layanan kesehatan.

Hal ini untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan malpraktik. Berikut adalah hasilnya :
1. Sebelum mengambil tindakan, perawat mengidentifikasi gelang identitas dan memperkenalkan diri.

2. Perawat menjelaskan proses yang akan dilakukan sebelumnya dengan menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami dan mereka memperkenalkan perawat yang akan bertugas selanjutnya.

3. Sebelum memberikan obat, perawat memeriksa gelang identitas pasien. Mereka juga membahas dosis, waktu pemberian, dan efek samping obat.

4. Perawat mendiagnosis pasien sebelum operasi. Sebelum melakukan perawatan bedah, perawat memberikan formulir persetujuan dan menjelaskan sifat operasi.

5. Perawat mengenakan sarung tangan selama operasi.

6. Perawat memasang pagar tempat tidur, melaksanakan strategi pencegahan jatuh, dan menyebarkan informasi tentang risiko jatuh.

PEMBAHASAN

Sistem yang digunakan rumah sakit untuk meningkatkan keamanan perawatan pasien mencakup penilaian risiko, identifikasi, dan pengelolaan masalah risiko pasien, serta pelaporan dan analisis insiden.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MenKes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit, kemampuan untuk belajar dari insiden, melakukan tindak lanjut, dan menerapkan solusi untuk meminimalkan terjadinya risiko serta mencegah cedera yang disebabkan oleh kesalahan dalam melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *