Salah satu cara pemimpin dapat menginspirasi pengikutnya adalah dengan memberikan pujian. Perawat akan termotivasi jika mereka menerima pujian dari atasan mereka saat mereka melaksanakan tugas sesuai dengan protokol yang ditetapkan.
4. Pelaporan sudah cukup ketika budaya keselamatan pasien sedang diterapkan. Kejadian tak terduga, kejadian hampir celaka, kejadian tanpa cedera, dan kejadian yang berpotensi menyebabkan cedera adalah di antara kesalahan dan keadaan yang harus dicatat oleh perawat ketika menyebabkan atau berpotensi menyebabkan pasien mengalami cedera yang dapat dihindari.
Masih jarang kejadian keselamatan pasien dilaporkan, dan ketika dilaporkan, jarang ada laporan resmi. Hal ini terjadi karena perawat enggan memberitahu pasien tentang kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan yang mereka buat. Perawat takut akan dihukum atas kesalahan yang mereka lakukan dalam perawatan pasien.
Sebenarnya, untuk meningkatkan layanan, terutama perawatan pasien, sangat penting bagi semua pihak untuk melaporkan kejadian yang berkaitan dengan keselamatan pasien.
Laporan kejadian keselamatan pasien yang berisi informasi akurat dan mudah dipahami dapat digunakan untuk menentukan penyebab mendasar dari kejadian tersebut serta faktor risiko yang harus dihindari di masa depan.
Penelitian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab perawat. Solusi ditentukan menggunakan data yang jelas dan akurat dari penilaian risiko, tinjauan insiden, audit, sistem pelaporan, dan analisis.
5. Indikator respons non-punitif terhadap kesalahan menunjukkan bahwa ke depannya, pelaporan insiden keamanan pasien tidak hanya sekadar melaporkan, tetapi juga melibatkan tindak lanjut untuk mengatasi kesalahan dan mengidentifikasi penyebab dasarnya, tanpa menghukum perawat atas kesalahan mereka atau memengaruhi penilaian kinerja mereka.
Cukup untuk mengungkap kesalahan dan menemukan solusi tanpa menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Keselamatan pasien dan pembelajaran dari kejadian hanya akan berhasil jika setiap masalah ditangani secara sistematis dan dengan kesadaran akan unsur-unsur manusia, bukan dianggap sebagai kesalahan tunggal.
Audit medis dilakukan dengan memprioritaskan semua anggota staf guna menghilangkan sikap menyalahkan, menuding, atau mempermalukan, serta menerima kesalahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang pembentukan komite medis di rumah sakit.
Menentukan apa yang salah, mengapa kesalahan terjadi, dan apa yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya harus diprioritaskan agar dapat belajar dari kesalahan.