Polri

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur dan Perkap

14
×

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur dan Perkap

Sebarkan artikel ini
Rutan Bareskrim

KILASJAVA.ID, JAKARTA –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut mencakup seluruh rangkaian perawatan tahanan, mulai dari penerimaan dan penempatan, pelayanan serta kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Mengenai Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

Menurut Johnny, setiap tahapan dalam pengelolaan tahanan memiliki mekanisme yang telah ditetapkan dan berada dalam sistem pengawasan secara berjenjang.

“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan terhadap tahanan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani.

Perawatan tersebut meliputi pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian tahanan, pengaturan waktu kunjungan, hingga mekanisme penyampaian keluhan.

“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kunjungan, terdapat prosedur yang harus dilalui setiap pengunjung. Pemeriksaan dan pencatatan identitas dilakukan sebelum kunjungan, disertai pemeriksaan terhadap barang bawaan. Waktu kunjungan pun telah ditentukan dan pelaksanaannya tidak dipungut biaya.

Di sisi lain, aspek keamanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Rutan Bareskrim. Petugas jaga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil.

Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi ruang tahanan dan dapat disertai penggeledahan apabila diperlukan.

“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” kata Johnny.

Sejumlah larangan juga diberlakukan bagi tahanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Di antaranya larangan membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Mekanisme tersebut berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilaksanakan secara berjenjang.

Dari sisi fasilitas, Rutan juga memiliki sejumlah ruang dan sarana yang disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan. Fasilitas tersebut meliputi ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, serta tempat penyimpanan barang titipan.

Selain fasilitas pelayanan, Rutan dilengkapi sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penjagaan yang diterapkan di lingkungan Rutan Bareskrim.

“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Johnny.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60