Example 728x250
Berita Utama

Kebakaran TNBTS Kembali Terjadi, Kemenhut Bentuk Tim Khusus Ungkap Penyebab

8
×

Kebakaran TNBTS Kembali Terjadi, Kemenhut Bentuk Tim Khusus Ungkap Penyebab

Sebarkan artikel ini
TNBTS

KILASJAVA.ID, PROBOLINGGO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana dalam rangkaian kebakaran yang kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan penanganan dilakukan berdasarkan bukti lapangan dan kajian ilmiah.

Tim yang dibentuk melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan itu bertugas melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari mengurai fakta di lokasi kejadian, menelusuri faktor pemicu kebakaran, hingga mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum.

Kebakaran berulang di kawasan konservasi TNBTS menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan tutupan vegetasi.

Peristiwa tersebut juga berpotensi memengaruhi fungsi ekologis kawasan serta keberlanjutan manfaat publik yang bergantung pada kelestarian taman nasional.

Dalam proses penyelidikan, Kemenhut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta sejumlah instansi terkait.

Sejumlah tahapan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan lokasi kebakaran, pengumpulan bahan dan keterangan, serta penelusuran berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian.

Tim juga mendalami kondisi kawasan, pola kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, dan faktor lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Informasi yang diperoleh selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.

kebakaran,

Untuk memperkuat kajian, Kemenhut turut melibatkan dua ahli, yakni Prof Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Keterlibatan kedua ahli tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab kebakaran secara lebih terukur, sekaligus memberikan kajian mengenai dampak kebakaran terhadap kondisi tanah, lingkungan, dan kawasan yang terdampak.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyelidikan masih berlangsung dengan mengacu pada fakta lapangan dan bukti ilmiah yang dikumpulkan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” ujar Aswin, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, tim juga bekerja sama dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. Kajian tersebut mencakup penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara.

“Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara,” jelasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurut dia, TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar sehingga perlindungan kawasan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata Januanto.

Ia menjelaskan pembentukan tim khusus dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Januanto juga menyampaikan apresiasi kepada petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah terlibat dalam upaya pengendalian kebakaran di TNBTS.

“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.

Kemenhut menyatakan penguatan perlindungan kawasan konservasi akan terus dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi lintas pihak, dan penegakan hukum berbasis bukti.

Sementara itu, penyelidikan kebakaran TNBTS masih berjalan. Tim terus mengumpulkan serta memeriksa informasi untuk mengungkap penyebab kejadian dan menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60