Example 728x250
Terkini

AMI Pertanyakan Beda Keterangan Polrestabes Surabaya dan BNNK soal Asesmen 3 Anggota DPRD

7
×

AMI Pertanyakan Beda Keterangan Polrestabes Surabaya dan BNNK soal Asesmen 3 Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD
Gambar ilustrasi.

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya dipertanyakan Aliansi Madura Indonesia (AMI). Sorotan itu muncul setelah AMI menemukan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya mengenai proses asesmen yang disebut berkaitan dengan penerapan restorative justice.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi AMI, Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara tersebut telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

Polrestabes Surabaya juga menyebut penanganan melalui mekanisme restorative justice berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.

Namun, keterangan tersebut dipertanyakan setelah AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi mengenai asesmen.

Humas BNNK Surabaya, Indah, disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Perbedaan informasi itu membuat Ketua Umum AMI Baihaki Akbar mempertanyakan proses yang sebenarnya tengah berjalan.

โ€œIni yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?โ€ kata Baihaki.

Menurut AMI, apabila tiga anggota DPRD tersebut memang menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses tersebut.

AMI mempertanyakan siapa yang melakukan asesmen, kapan dan di mana asesmen dilaksanakan, apa hasilnya, serta pihak yang mengeluarkan rekomendasi.

โ€œJangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, asesmennya siapa yang melakukan, rekomendasinya dari siapa? Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?โ€ ujar Baihaki.

AMI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme restorative justice dapat dijelaskan kepada publik apabila institusi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan asesmen justru menyatakan tidak mengetahui proses tersebut.

โ€œIni bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,โ€ kata Baihaki.

AMI turut menyoroti kemungkinan munculnya persepsi mengenai perbedaan penanganan hukum antara masyarakat biasa dan pejabat atau anggota DPRD dalam perkara narkotika.

โ€œKalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan, kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,โ€ ujar Baihaki.

Ia menegaskan AMI tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah kepastian bahwa hukum dan prosedur diterapkan secara konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

โ€œYang kami tuntut adalah transparansi, jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,โ€ katanya.

AMI selanjutnya meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan keterangan terkait proses asesmen terhadap tiga anggota DPRD tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60