KILASJAVA.ID, JOMBANG – Pernyataan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa yang membawa kesepakatan lima kandidat terkait dorongan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ke Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU menuai kritik.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma menilai langkah tersebut tidak tepat karena disampaikan dalam forum yang memiliki agenda berbeda.
Menurut Masmuni, Sidang Pleno III telah memiliki susunan agenda yang ditetapkan, salah satunya penyampaian laporan dan pengesahan hasil sidang komisi.
Karena itu, pembahasan mengenai kesepakatan antarkandidat mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dinilai seharusnya ditempatkan melalui jalur persidangan yang sesuai.
“Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,” kata Masmuni.
Ia juga menilai sikap Zulfa dalam forum tersebut belum mencerminkan karakter seorang calon pemimpin NU.
“Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,” ujarnya.
Pernyataan Zulfa disampaikan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Zulfa menyampaikan adanya sikap bersama antara dirinya dan empat calon ketua umum lainnya yang disebut sepakat mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA.
Empat kandidat yang disebut dalam kesepakatan tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Zulfa menyampaikan bahwa kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi di antara para kandidat ketua umum. Ia juga mengajak calon lainnya untuk mengikuti sikap yang sama dalam mendorong mekanisme AHWA.
Pernyataan tersebut kemudian memicu dinamika dalam Sidang Pleno III. Sejumlah peserta menyampaikan interupsi hingga suasana persidangan berlangsung riuh.
Masmuni menilai dinamika tersebut seharusnya tidak menggeser substansi agenda sidang. Menurutnya, seluruh peserta maupun kandidat perlu memahami posisi dan tahapan forum agar pembahasan tidak berkembang menjadi persoalan baru.
Di tengah perdebatan mengenai mekanisme pemilihan tersebut, pimpinan sidang menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan tetap mengedepankan musyawarah mufakat.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, forum akan menggunakan mekanisme voting.
Ia meminta para muktamirin tidak khawatir apabila proses musyawarah tidak menemukan titik temu. Mekanisme pemungutan suara telah disiapkan sebagai alternatif apabila forum tidak mencapai mufakat.
Dinamika mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kembali menjadi salah satu pembahasan utama dalam Muktamar ke-35 NU. Dorongan sejumlah kandidat terhadap mekanisme AHWA berjalan bersamaan dengan proses persidangan yang tetap mengikuti agenda dan mekanisme yang telah ditetapkan.














