Example 728x250
Pendidikan

PPN Pembalut Wanita Dinilai Bebani Perempuan, Ini Usulan Guru Besar UNAIR

×

PPN Pembalut Wanita Dinilai Bebani Perempuan, Ini Usulan Guru Besar UNAIR

Sebarkan artikel ini

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut wanita kembali menjadi sorotan. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai keadilan sosial, kesetaraan gender, hingga perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Heru Tjaraka Drs MSi BKP Ak CA CFRM QRGP CRP, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut didasarkan pada status produk tersebut sebagai Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Menurut Heru, sistem PPN di Indonesia menganut asas objektivitas dan netralitas pajak konsumsi. Artinya, pengenaan pajak tidak membedakan gender maupun kondisi biologis konsumen.

Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk secara khusus membebani perempuan berdasarkan identitas gendernya.

Meski demikian, Heru menilai pembalut merupakan produk kebersihan menstruasi yang menjadi kebutuhan biologis mutlak bagi perempuan. Karena itu, pengenaan PPN terhadap produk tersebut berpotensi menciptakan beban fiskal struktural yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

โ€œBagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pajak ini memicu perubahan perilaku konsumsi yang berisiko bagi kesehatan. Perubahan perilaku tersebut dapat dilihat dari berkurangnya frekuensi penggantian pembalut, peralihan ke bahan alternatif yang tidak higienis, serta pengurangan anggaran pada kebutuhan pokok lain,โ€ jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan alternatif yang tidak steril dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kualitas hidup perempuan. Atas dasar itu, Heru memandang perlu adanya peninjauan ulang terhadap regulasi perpajakan agar pembalut dapat dimasukkan ke dalam kategori barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan semata persoalan perpajakan, melainkan juga berkaitan dengan prinsip keadilan gender dan perlindungan kesehatan publik.

Penyesuaian regulasi dinilai sejalan dengan arah transformasi hukum perpajakan modern yang lebih responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Heru menilai pembebasan PPN terhadap pembalut wanita cukup realistis diterapkan tanpa memberikan tekanan signifikan terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan estimasinya, terdapat sekitar 60โ€“70 juta perempuan usia produktif di Indonesia dengan rata-rata konsumsi pembalut senilai Rp20.000โ€“Rp30.000 per bulan.

Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan PPN yang terkumpul diperkirakan berkisar Rp1,5 triliun hingga Rp2,5 triliun per tahun. Sementara itu, penerimaan PPN dalam APBN Indonesia berada pada kisaran lebih dari Rp700 triliun hingga Rp800 triliun per tahun.

Dengan demikian, potensi penerimaan yang hilang atau tax expenditure akibat pembebasan PPN pembalut diperkirakan kurang dari 0,3 persen dari total penerimaan PPN, atau sekitar 0,1 persen dari target penerimaan pajak nasional.

โ€œKehilangan potensi penerimaan pada skala kecil tersebut sangat mudah ditutup melalui langkah intensifikasi pajak dari sektor lain, seperti pengawasan pajak digital dan e-commerce,โ€ ungkapnya.

Untuk merespons persoalan tersebut, Heru menawarkan dua alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, membebaskan PPN pembalut melalui perubahan PP Nomor 49 Tahun 2022 dengan memasukkan produk tersebut ke dalam kategori barang kebutuhan pokok.

Kedua, pemerintah dapat menerapkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Skema ini dinilai lebih fleksibel karena dapat diberlakukan secara berkala dengan menambah alokasi subsidi pajak dalam APBN.

Heru menilai mekanisme PPN DTP dapat menjadi langkah transisi atau uji coba sebelum pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan PPN secara permanen.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi dampak kebijakan terhadap masyarakat sekaligus mempertimbangkan potensi penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60