Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Terkini

PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Bersih Lintas Jalur untuk Keselamatan Kereta Api

63
×

PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Bersih Lintas Jalur untuk Keselamatan Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KAI

KilasJava.id, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya melaksanakan kegiatan Bersih Lintas Jalur Kereta Api di sepanjang jalur antara Stasiun Sidotopo hingga Stasiun Benteng, Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan jalur kereta api bebas dari halangan yang berpotensi membahayakan perjalanan, sekaligus mengurangi dampak lingkungan akibat sampah dan kotoran.

Example 300x600

Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan melalui kerja bakti pembersihan jalur kereta dari sampah, puing, atau benda lain yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan.

“Bersih lintas jalur ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan kerja, dan menjaga kebersihan serta keindahan kota. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di sekitar jalur kereta api,” ujar Luqman.

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan memungut sampah di sepanjang jalur rel, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan mengangkut sampah menggunakan Gerbong Datar ke tempat pembuangan akhir.

Luqman menyoroti dampak negatif keberadaan sampah di jalur kereta api, seperti beceknya tanah penopang rel, tersumbatnya saluran air, hingga buruknya Track Quality Index (TQI). Semua ini dapat memengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta perjalanan kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar memindahkan barang dari area jalur rel dan membuang sampah di tempat yang semestinya.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas atau pembangunan yang mengganggu jalur kereta api.

Pelanggar undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang pembuangan sampah sembarangan, yang dapat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api.

“KAI akan terus menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai upaya, termasuk kegiatan bersih lintas ini. Kami berharap masyarakat turut mendukung dengan menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur rel,” tutup Luqman.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *