KILASJAVA.ID, BANTEN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung kegiatan pengendalian hama babi hutan yang dilakukan Jalu Hunting Club bersama anggota PERBAKIN Provinsi Banten. Kegiatan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mengatasi gangguan satwa liar yang berdampak terhadap lahan pertanian dan keresahan masyarakat.
Bamsoet yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PB PERBAKIN) serta Ketua Dewan Pembina Perikhsa Hunting Club menilai serangan babi hutan perlu mendapat perhatian serius karena kerusakan tanaman secara langsung berpengaruh terhadap pendapatan petani dan berpotensi mengganggu produksi pangan daerah.
Di Kabupaten Lebak, Banten, pada Juni 2026, sejumlah petani melaporkan kerusakan lahan pertanian sekitar lima hektare di Blok Cicuraheum, Kecamatan Gunungkencana, akibat serangan kawanan babi hutan dan monyet. Gangguan serupa juga dilaporkan terjadi di Kecamatan Malingping.
Akibat serangan tersebut, seorang petani memperkirakan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp25 juta dari usaha pertaniannya. Serangan babi hutan disebut terjadi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 19.00 hingga 03.30 WIB, ketika petani mengalami kesulitan melakukan penjagaan terhadap lahan.
Tanaman yang terdampak antara lain pisang, singkong, ubi, jagung, kacang-kacangan, cabai, serta berbagai komoditas pertanian lainnya.
โKegiatan berburu babi hutan merupakan respons nyata terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya. Ketika tanaman rusak sebelum dipanen, petani kehilangan biaya produksi sekaligus kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai musim tanam berikutnya,โ ujar Bamsoet usai mengikuti kegiatan berburu hama babi hutan bersama Wakabareskrim/Ketua Pengprov PERBAKIN Banten sekaligus pendiri Jalu Hunting Club, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, di Lebak, Banten, Minggu (20/9/2026).
Menurut Bamsoet, pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menilai kegiatan berburu dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian satwa pengganggu apabila dilakukan dalam kerangka hukum dan berdasarkan kebutuhan pengelolaan populasi.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru mengatur bahwa satwa buru merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, dengan pengaturan jumlah satwa buru yang mempertimbangkan kondisi populasi dan laju pertumbuhannya.
โSaya mendukung kegiatan berburu sebagai instrumen pengendalian populasi, tetapi harus dibedakan dengan perburuan liar. Ada aturan mengenai satwa buru, lokasi, tata cara dan keselamatan yang harus dipatuhi,โ kata Bamsoet.
Ia menegaskan, komunitas pemburu perlu bekerja bersama organisasi PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan, serta instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bamsoet juga mendorong pemerintah membangun sistem pengendalian populasi satwa liar berbasis data dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, dinas pertanian, instansi kehutanan, aparat keamanan, kelompok tani, masyarakat sekitar hutan, komunitas pemburu, hingga perguruan tinggi.
Menurut dia, setiap wilayah rawan perlu memiliki peta konflik yang mencatat lokasi serangan, luas kerusakan, jenis tanaman terdampak, frekuensi kemunculan satwa liar, serta perkembangan populasinya. Sistem tersebut dapat diperkuat melalui penggunaan teknologi kamera pemantau, pelaporan digital, dan pemetaan spasial.
โPetani dapat melaporkan serangan melalui sistem yang sederhana, pemerintah kemudian memetakan titik-titik rawan dan menentukan tindakan yang diperlukan. Kalau satu kawasan terus mengalami serangan, berarti ada masalah yang harus ditangani secara khusus,โ ujarnya.
Ia menilai pengendalian populasi satwa liar tidak cukup dilakukan melalui pengurangan jumlah satwa, tetapi juga perlu memperhatikan faktor lain seperti perubahan bentang alam, kondisi habitat, ketersediaan sumber pakan, serta kedekatan kawasan pertanian dengan hutan.
Selain itu, petani juga perlu mendapatkan edukasi mengenai metode perlindungan tanaman yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengendalian populasi, perlindungan ekosistem, dan peningkatan produktivitas pertanian dapat berjalan secara beriringan.
โUkuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi hutan yang berhasil dikendalikan, melainkan seberapa jauh konflik menurun dan petani kembali merasa aman menggarap lahannya,โ pungkas Bamsoet.







