Example 728x250
Terkini

PN Sungguminasa Vonis Bebas Ilyas Sitaba, Bupati Gowa Datang Berkunjung

5
×

PN Sungguminasa Vonis Bebas Ilyas Sitaba, Bupati Gowa Datang Berkunjung

Sebarkan artikel ini
Ilyas Sitaba

KILASJAVA.ID, GOWA – Perjuangan keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba berakhir dengan putusan bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menyatakan Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.

Putusan tersebut dibacakan setelah Ilyas menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar. Perkara itu sebelumnya menyita perhatian publik, terutama setelah keluarga Ilyas berulang kali menyampaikan permohonan keadilan terkait tuduhan yang menjeratnya.

Perkara tersebut juga sempat menjadi sorotan setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, bersujud di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dengan menahan tangis, Kumala memohon agar suaminya mendapatkan keadilan.

Ia menyampaikan bahwa kondisi di lapangan, menurutnya, menunjukkan Ilyas tidak melakukan pencurian karena tanah timbunan yang menjadi objek perkara masih berada di lokasi kejadian.

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah… kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ujar Kumala Elvira. Dalam kesempatan itu, ia juga sempat memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap perkara yang menimpa keluarganya.

Kasus tersebut turut berdampak pada kondisi keluarga Ilyas. Salah satu anaknya disebut terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena merasa malu dan tertekan akibat pembicaraan warga sekitar mengenai tuduhan yang menimpa orang tuanya.

Kondisi keluarga semakin terguncang ketika Ilyas, yang menjadi tulang punggung keluarga, harus menjalani penahanan selama sekitar tiga bulan.

Keputusan pengadilan yang membebaskannya kemudian menjadi titik penting bagi keluarga tersebut setelah melalui proses hukum yang panjang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Sungguminasa menyatakan Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah keberadaan tanah timbunan yang menjadi objek perkara. Tanah timbunan itu disebut masih berada di tempat kejadian perkara sehingga menjadi bagian dari fakta yang membantah tuduhan pencurian tersebut.

Setelah perkara tersebut menjadi sorotan luas, Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jalan Abd. Muthalib Dg Narang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Kedatangan Bupati disambut antusias warga di sekitar kediaman Ilyas. Dalam kunjungan tersebut, Sitti Husniah menyampaikan perhatian dan dukungan kepada keluarga Ilyas atas perkara yang telah mereka lalui.

“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah divonis bebas. Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup ke depannya. Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa, Gowa Maju Masyarakat Sejahtera,” ungkap Sitti Husniah Talenrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60