Pendidikan

Unusa Gagas Unit Donor ASI Berbasis Syariah, Siap Jadi Percontohan Pertama di Indonesia

13
×

Unusa Gagas Unit Donor ASI Berbasis Syariah, Siap Jadi Percontohan Pertama di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Donor ASI

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Setiap tahun, sekitar 800 ribu bayi di Indonesia lahir dalam kondisi prematur atau dengan berat badan lahir rendah (BBLR). Kelompok bayi ini menghadapi risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi dibanding bayi yang lahir cukup bulan, mulai dari gangguan pertumbuhan, infeksi berat, hingga ancaman kematian pada masa neonatal.

 

Example 300x600

Di tengah tantangan tersebut, ketersediaan Air Susu Ibu (ASI) menjadi faktor krusial yang dapat menentukan kualitas hidup dan peluang tumbuh kembang mereka.

Melihat kebutuhan tersebut, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) bersama Yayasan ASTAYA (House of Share), RSI Jemursari, RSI Ahmad Yani, dan RSIA Kendangsari menggagas pembentukan Unit Donor ASI berbasis syariah.

Program ini dipersiapkan sebagai model donor ASI syariah pertama di Indonesia yang mengintegrasikan standar kesehatan modern dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Gagasan tersebut diperkenalkan melalui Seminar Ilmiah Human Milk Bank Berbasis Syariah yang mempertemukan kalangan akademisi, tenaga kesehatan, pengelola rumah sakit, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap kesehatan ibu dan bayi.

Ketua Yayasan ASTAYA sekaligus Dokter Spesialis Anak Konsultan Laktasi, Dr. dr. Wiyarni Pambudi, Sp.A, IBCLC., menjelaskan bahwa tingginya angka kelahiran prematur menjadi salah satu alasan utama lahirnya inisiatif tersebut.

Menurutnya, kebutuhan ASI bagi bayi prematur sangat besar karena kandungan biologis di dalam ASI berperan penting dalam mendukung perkembangan organ tubuh dan meningkatkan daya tahan tubuh bayi.

“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa donor ASI atau Donor Human Milk dapat menjadi pilihan terbaik ketika ASI ibu kandung tidak tersedia atau belum mencukupi kebutuhan bayi. Terutama pada bayi prematur yang membutuhkan perlindungan ekstra terhadap berbagai komplikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik donor ASI sebenarnya sudah berlangsung di masyarakat. Melalui media sosial maupun komunitas tertentu, banyak ibu yang membutuhkan ASI donor dapat bertemu dengan para pendonor secara mandiri.

Namun pola tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Salah satunya adalah belum adanya mekanisme yang mampu menjamin kualitas ASI yang diberikan. Selain itu, belum tersedia sistem pencatatan yang memadai untuk mendokumentasikan hubungan persusuan yang dalam syariat Islam memiliki implikasi hukum tertentu.

Menurut Wiyarni, keberadaan Unit Donor ASI berbasis rumah sakit akan memberikan kepastian yang lebih baik. Tidak hanya memastikan keamanan dari sisi medis, tetapi juga menjamin seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan syariah.

“Kalau donor ASI dilakukan melalui sistem yang terorganisasi di rumah sakit, maka kualitas ASI dapat dipastikan, kesehatan pendonor dapat dipantau, dan pencatatan hubungan persusuan dapat dilakukan secara jelas,” katanya.

Wakil Rektor II Unusa, Prof. Mohamad Yusak Anshori, mengatakan bahwa pengembangan Human Milk Bank berbasis syariah merupakan bentuk tanggung jawab perguruan tinggi dalam menghadirkan inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, donor ASI bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan bagian dari upaya membangun generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.

Karena itu, sistem yang dibangun harus mampu menjamin aspek keselamatan pasien sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Muslim.

“Kami berupaya menghadirkan model Unit Donor ASI yang memenuhi standar klinis internasional namun tetap memperhatikan aspek syariah. Dengan dukungan teknologi digital, hubungan persusuan dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.

Sebagai bagian dari inovasi tersebut, Unusa tengah mengembangkan Sistem Informasi Mahram Digital. Sistem ini dirancang untuk mendokumentasikan seluruh data hubungan persusuan secara elektronik sehingga dapat ditelusuri kembali apabila diperlukan di masa mendatang.

Keberadaan sistem tersebut dinilai penting karena dalam hukum Islam, hubungan persusuan dapat menimbulkan status mahram yang memiliki konsekuensi terhadap hubungan keluarga dan pernikahan.

Selama ini, aspek tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat masih ragu terhadap konsep donor ASI.

Dekan Fakultas Kedokteran Unusa, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG(K), menegaskan bahwa upaya meningkatkan keselamatan bayi prematur harus dilakukan secara komprehensif.

Menurutnya, penyediaan akses terhadap ASI donor merupakan salah satu langkah strategis yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap kualitas kesehatan anak Indonesia.

“Menyelamatkan bayi prematur bukan hanya menyelamatkan satu kehidupan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa. Karena itu, aspek kesehatan dan nilai-nilai yang diyakini masyarakat harus berjalan bersama,” tuturnya.

Ia menilai, model donor ASI berbasis syariah memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara nasional karena mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dengan sistem yang jelas dan terstandar, tingkat penerimaan masyarakat terhadap donor ASI diperkirakan akan meningkat.

Dalam pelaksanaannya, seluruh calon pendonor akan menjalani proses skrining kesehatan yang ketat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa pendonor tidak memiliki penyakit menular, penyakit kronis, maupun kondisi lain yang dapat memengaruhi keamanan ASI yang didonorkan.

Selain pemeriksaan fisik, aspek kesehatan mental juga menjadi bagian dari proses penilaian. Pendonor yang tidak memenuhi kriteria kesehatan tidak akan diperbolehkan mengikuti program donor ASI.

“Setiap calon pendonor harus melalui tahapan skrining secara menyeluruh. Ini penting untuk menjamin bahwa ASI yang diberikan benar-benar aman bagi bayi penerima,” kata Wiyarni.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, ASI yang didonorkan akan diproses dan disimpan sesuai standar medis yang berlaku. Pengelolaan dilakukan secara profesional agar kualitas nutrisi, antibodi, serta berbagai komponen biologis penting di dalam ASI tetap terjaga.

Wiyarni menjelaskan bahwa pemberian ASI donor pada dasarnya merupakan solusi sementara. Ketika produksi ASI dari ibu kandung telah mencukupi kebutuhan bayi, maka penggunaan ASI donor dapat dihentikan dan bayi kembali memperoleh ASI secara langsung dari ibunya.

Ia menegaskan bahwa nilai utama ASI tidak hanya terletak pada kandungan gizinya. ASI juga mengandung sel hidup, antibodi, faktor pertumbuhan, dan berbagai komponen bioaktif yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh produk nutrisi lainnya.

Karena itu, pengelolaan donor ASI harus dilakukan dengan prosedur yang benar agar seluruh manfaat biologis tersebut tetap terjaga sampai diberikan kepada bayi yang membutuhkan. Melalui kolaborasi berbagai pihak, Unit Donor ASI berbasis syariah yang digagas Unusa diharapkan dapat membuka jalan bagi lahirnya sistem donor ASI yang lebih aman, terstandar, dan dapat diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia.

Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *