Example 728x250
Terkini

Kasus Investasi Rp5 Miliar, Salim Desak Penelusuran Aliran Dana Agustin Widyawati

16
×

Kasus Investasi Rp5 Miliar, Salim Desak Penelusuran Aliran Dana Agustin Widyawati

Sebarkan artikel ini
Agustin Widyawati

Salim menyebut Agustin memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi. Ia mengaitkan jaringan pemasaran tersebut dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo.

Namun, posisi, cakupan jaringan nasabah, dan hubungan profesional yang disebutkan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan dan keterangan pihak-pihak terkait.

Perkara yang menjerat Agustin dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026.

Agustin dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Ranto dihukum dua tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perkara tersebut bermula dari penempatan dana oleh Salim pada 2019. Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, dana disetorkan secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.

Persoalan muncul ketika Salim mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya. Ia menilai perbedaan antara produk yang dipahami nasabah dan transaksi yang sebenarnya dilakukan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Produk tersebut disebut kepada investor sebagai deposito nonperbankan. Namun, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yakni transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu.

Repo berbeda dari deposito perbankan, baik dari struktur transaksi maupun risiko yang melekat. Karena itu, dokumen penawaran, perjanjian investasi, dan komunikasi antara tenaga pemasaran dengan nasabah menjadi penting untuk memastikan bagaimana produk tersebut dijelaskan sebelum dana ditempatkan.

Salim mempertanyakan apakah seluruh risiko investasi telah disampaikan secara memadai kepada nasabah. Ia juga menilai perlu ada pemeriksaan terhadap kesesuaian penjelasan tenaga pemasaran dengan informasi produk yang disediakan perusahaan.

Menurut dia, apabila produk telah dilengkapi penjelasan mengenai risiko dan kemungkinan terjadinya keadaan di luar kendali para pihak, informasi tersebut semestinya diteruskan secara benar kepada calon investor.

Namun, penentuan apakah telah terjadi penyimpangan dalam pemasaran harus didasarkan pada dokumen dan bukti komunikasi yang tersedia.

Salim juga menyoroti kemungkinan adanya komisi pemasaran yang diterima ketika nasabah menempatkan dana. Ia meminta aliran pembayaran tersebut ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menerima manfaat ekonomi, berapa nilainya, dan apakah terdapat hubungan dengan transaksi yang menjadi pokok perkara.

Besaran komisi, penerima pembayaran, serta kaitannya dengan kerugian investor belum dapat dipastikan hanya dari keterangan pelapor. Informasi itu memerlukan dukungan catatan pembayaran, dokumen perusahaan, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Atas dasar itu, Salim menyatakan akan bersurat kepada jajaran kepolisian agar penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang ia sebut merujuk pada Pasal 372 dan 378 KUHP, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Ia meminta Polda Jawa Timur memperjelas kemungkinan aliran dana setelah investasi dihimpun, termasuk pihak yang menerima atau menguasai dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60