Menurut dia, penelusuran itu diperlukan untuk memastikan apakah terdapat transaksi yang relevan secara hukum dengan dugaan tindak pidana asal.
Meski demikian, dugaan TPPU harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri. Adanya komisi, kepemilikan aset, atau penerimaan dana tidak otomatis memenuhi unsur pencucian uang.
Penyidik perlu menguji asal-usul harta, transaksi yang dilakukan, dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang dipersangkakan.
Salim juga menyampaikan informasi mengenai aset mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan Agustin. Ia mempertanyakan sumber pembiayaan aset tersebut di tengah persoalan pengembalian dana investor.
Namun, kepemilikan aset, sumber dana pembelian, dan kemungkinan hubungannya dengan tindak pidana belum terverifikasi secara independen.
Selain itu, Salim menyebut adanya informasi mengenai suami Agustin yang diklaim memiliki koperasi dan menghimpun dana di Jawa Timur. Hubungan antara kegiatan koperasi tersebut, jaringan pemasaran investasi, dan perkara yang telah diputus pengadilan masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan dokumen.
Dalam perkembangan lain, Salim mengaku mendengar informasi mengenai dugaan fasilitas mewah yang diperoleh Agustin selama menjalani masa penahanan.
Ia menyatakan akan menyampaikan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar informasi tersebut diperiksa.
Salim mengaitkan kekhawatirannya dengan pemberitaan mengenai dugaan keberadaan kamar mewah di lembaga pemasyarakatan Cibinong.
Ia meminta agar pihak berwenang memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap narapidana apabila informasi serupa mengenai Agustin terbukti.
Informasi tentang fasilitas tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait mengenai tempat penahanan Agustin, kondisi fasilitas yang tersedia, serta ada atau tidaknya perlakuan khusus.
Salim menilai persoalan pengembalian dana telah menimbulkan kekecewaan di kalangan investor. Ia mempertanyakan nasib nasabah yang belum menerima kembali dananya, termasuk investor yang telah meninggal dunia, serta bagaimana hak mereka dapat ditindaklanjuti.
Ia mengimbau nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan persoalannya kepada aparat penegak hukum. Salim menyatakan bersedia mendukung upaya para investor dalam memperjuangkan hak mereka.
Bagi Salim, edukasi mengenai produk investasi harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu memahami perbedaan deposito perbankan, repo, dan instrumen investasi lainnya, termasuk risiko kerugian, mekanisme pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan perjanjian.
Ia juga meminta agar tenaga pemasaran memahami karakteristik produk yang ditawarkan dan menyampaikan informasi sesuai dokumen resmi, bukan sekadar mengandalkan janji keuntungan atau kepastian pengembalian dana.
Menurut dia, penelusuran terhadap peran pemasaran dan aliran dana diperlukan agar tanggung jawab setiap pihak dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan posisi mereka dalam perusahaan.
Salim menyatakan akan menyiapkan surat kepada kepolisian untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan aliran dana dan kemungkinan TPPU, sekaligus meminta instansi pemasyarakatan mengklarifikasi informasi mengenai dugaan fasilitas khusus yang disebut diterima Agustin.





















