Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 42 Gram Sabu di Lakarsantri

8
×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 42 Gram Sabu di Lakarsantri

Sebarkan artikel ini
Polres Perak

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Seorang pria berinisial A.T.F., 23 tahun, ditangkap pada 18 Agustus. Dari penangkapan itu, polisi menyita 24 klip sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan A.T.F. diamankan di sebuah rumah di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri. Sabu yang ditemukan polisi disimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kebo. Orang tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Adik, Rabu malam, 30 September.

Menurut Adik, sabu tersebut diterima A.T.F. pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pasokan dan peredaran narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan, A.T.F. mengaku menawarkan sabu kepada teman-temannya sekaligus menyalurkan barang kepada pembeli dengan sistem ranjau. Dalam sistem tersebut, paket ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan.

“Menurut pengakuannya transaksi yang dilakukan tersangka diperkirakan berkisar satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” ujar Adik.

A.T.F. juga mengaku telah menjual sabu selama sekitar tiga tahun. Paket sabu dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta sabu yang diberikan secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.

Selain 24 klip sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram, polisi menyita satu timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon seluler.

A.T.F. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaiannya, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Penyesuaian ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60