Landasan lainnya ialah Keputusan Direktur Universitas Terbuka Surabaya Nomor 359 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan di UT Surabaya Tahun 2025.
Persidangan Diawali Tata Tertib
Rangkaian persidangan Mubeslub dimulai dengan pembahasan Tata Tertib Musyawarah Besar Luar Biasa Organisasi Mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya Tahun 2026.
Tahap ini menjadi dasar bagi peserta untuk menjalankan pembahasan pada agenda-agenda berikutnya.
Persidangan awal dipimpin pimpinan sidang sementara. Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah bertindak sebagai Presidium 1 atau Ketua Sidang, Muhammad Habib Alwi Fahruddin sebagai Presidium 2 atau Sekretaris, dan Zainur Roziqin sebagai Presidium 3 atau Anggota.
Setelah tata tertib selesai dibahas, forum berlanjut pada penetapan pimpinan sidang tetap. Pergantian tersebut ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Presidium 1 sementara, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, kepada HR. Mawardi sebagai Presidium 1 tetap.

Forum kemudian menetapkan susunan pimpinan sidang tetap yang bertugas memandu persidangan pleno pembahasan AD/ART. HR. Mawardi ditetapkan sebagai Presidium 1 atau Ketua Sidang, Wahyu Ramadhana sebagai Presidium 2 atau Sekretaris, dan Aprillia Wulandari sebagai Presidium 3 atau Anggota.
Dengan terbentuknya pimpinan sidang tetap, pembahasan AD/ART dilanjutkan melalui mekanisme pleno.
Peserta diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan masukan, mengevaluasi ketentuan, serta mengajukan usulan terhadap materi yang sedang dibahas.
Mekanisme tersebut menempatkan keputusan organisasi di dalam forum musyawarah.
Setiap ketentuan yang dibahas diarahkan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehingga dapat diterima dan dipertanggungjawabkan oleh peserta.
AD/ART sebagai Pijakan Organisasi
Dalam konteks organisasi mahasiswa, AD/ART menjadi salah satu pijakan dalam mengatur jalannya organisasi.
Ketentuan tersebut mencakup aturan dasar sekaligus aturan rumah tangga yang menjadi acuan bagi anggota dan unsur organisasi dalam menjalankan hak serta kewajibannya.
Keberadaan AD/ART juga berkaitan dengan ketertiban organisasi. Aturan yang disepakati melalui forum musyawarah menjadi rujukan dalam menjalankan kegiatan kemahasiswaan sekaligus menjaga nama baik organisasi dan institusi.
Mubeslub Ormawa UT Surabaya 2026 berlangsung dengan pembahasan yang mengedepankan prinsip musyawarah dan keterbukaan.
Peserta mengikuti setiap tahapan persidangan hingga seluruh agenda pembahasan AD/ART diselesaikan.
Setelah rangkaian pembahasan rampung, persidangan Mubeslub ditutup. Forum tersebut menjadi bagian dari proses penataan organisasi mahasiswa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027 melalui pembahasan dan pengesahan aturan yang menjadi landasan bersama.
AD/ART yang dibahas dalam Mubeslub Ormawa UT Surabaya selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh elemen organisasi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan dan tata kelola organisasi, dengan tetap mengacu pada hasil musyawarah yang telah ditetapkan dalam forum.













