Menurut Abdul Rohim, generasi muda perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi sekaligus kedewasaan dalam menyikapi informasi.
Kemampuan literasi digital, dalam pandangannya, tidak cukup hanya berupa kecakapan mengoperasikan perangkat atau menemukan informasi di internet.
Literasi digital juga harus mencakup kemampuan mempertanyakan sumber informasi, memeriksa kebenaran, memahami konteks, dan mempertimbangkan dampak sebelum menyebarkan suatu informasi.
Sikap tersebut menjadi semakin penting karena media sosial membuat sebuah informasi dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasinya.
Informasi yang belum teruji dapat dengan mudah diterima sebagai kebenaran hanya karena berulang kali muncul di lini masa.
Abdul Rohim mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Setiap informasi, terlebih yang menyangkut persoalan sensitif, perlu diperiksa melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua informasi yang ada di media sosial jangan ditelan mentah-mentah, harus ada filter di situ. Bagaimana caranya? Itu tadi, bersikap dewasa, matang dalam berpikir, harus punya pandangan jauh ke depan, apa dan bagaimana hal itu terjadi, kroscek dulu kebenarannya, baru kita menarik kesimpulan,” ujarnya.
Kemampuan menyaring informasi tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan publik. Informasi yang keliru dan terus-menerus dikonsumsi masyarakat berpotensi melahirkan persepsi yang tidak proporsional terhadap berbagai persoalan, termasuk terhadap kebijakan dan program pemerintah.
Abdul Rohim menilai program pemerintah pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan integritas dari pihak-pihak yang terlibat serta partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Menurut dia, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan sebuah program tidak semestinya secara otomatis diarahkan untuk menilai keseluruhan program.
Masyarakat perlu melihat persoalan secara proporsional, termasuk membedakan antara kebijakan, pelaksanaan, dan kemungkinan adanya tindakan individu atau oknum.
Prinsip yang sama, kata dia, perlu diterapkan ketika masyarakat menerima informasi mengenai pondok pesantren.
Munculnya persoalan yang melibatkan individu tertentu tidak semestinya menjadi dasar untuk melakukan generalisasi terhadap seluruh lembaga pesantren.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut sebagai keadaan ketika banyak kebaikan dapat tercoreng oleh satu kesalahan. Karena itu, informasi yang beredar perlu ditempatkan dalam konteks dan diverifikasi sebelum masyarakat memberikan penilaian.
Dalam sejarah Indonesia, pesantren juga memiliki posisi yang kuat dalam perjalanan sosial dan kebangsaan.
Abdul Rohim mengingatkan bahwa peran ulama dan pesantren tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
“Jangan lupakan sejarah, ketika peristiwa 10 November dulu, yang menjadi penggerak lahirnya resolusi jihad adalah muncul dari pesantren dan para ulama,” tuturnya.
Sejarah tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa pesantren bukan lembaga yang berdiri di luar dinamika kebangsaan.
Pesantren sejak lama menjadi bagian dari pembentukan kesadaran masyarakat, termasuk dalam menjaga nilai keagamaan, solidaritas sosial, dan semangat kebangsaan.













