Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pengedar Sabu, 28 Poket Diamankan

18
×

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pengedar Sabu, 28 Poket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Barang bukti yang berhasil disita petugas.

KILASJAVA.ID, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial A.T., 32 tahun, warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

A.T. ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Saat diamankan, polisi menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.

Puluhan poket sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek yang dikenakan A.T. Selain narkotika, petugas menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada seorang pria berinisial MSR.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan A.T. bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan peredaran narkotika.

“Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Adik, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Adik, sabu tersebut tidak seluruhnya untuk dikonsumsi sendiri. A.T. mengaku menerima narkotika itu sebagai titipan dari MSR untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, A.T. memperoleh upah Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual.

Setelah menerima paket sabu siap edar, A.T. mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, sabu diserahkan setelah transaksi dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Pada kesempatan pertama, ia menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, A.T. kembali mendapatkan 13 poket.

Setiap poket sabu tersebut disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu. Namun, sebelum seluruh barang tersebut diedarkan, polisi lebih dahulu menangkap A.T. Saat penangkapan, petugas menemukan 28 poket sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram.

A.T. mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi. Ia juga tergiur keuntungan sekaligus kesempatan menggunakan narkotika tanpa harus membelinya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, A.T. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60