Terkini

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Soroti Putusan MA

18
×

Sidang PTUN Jakarta, Kholis Soroti Putusan MA

Sebarkan artikel ini
PTUN

KILASJAVA.ID, JAKARTA – Persidangan perkara Nomor 163/G/TF/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki babak yang menyoroti pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022.

Pihak penggugat menyebut perkara tersebut sebagai gugatan fiktif negatif yang berkaitan dengan sikap diam badan atau pejabat pemerintahan terhadap permohonan yang diajukan warga.

Example 300x600

Kangmas Kholis mengatakan gugatan itu diarahkan pada persoalan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung. Sementara Kangmas Sukriyanto memilih tidak banyak menanggapi tulisan mengenai jalannya persidangan yang beredar di media sosial.

Menanggapi tulisan Hendra W. Saputra di media sosial Aliran Setia Hati dan Choirul Rustam di PSHT Pusat Madiun berjudul “Tak Berkutik di Kursi Saksi: Barisan Advokat PSHT Patahkan Dalil Penggugat dalam Persidangan Sengit di PTUN Jakarta”, Sukriyanto hanya tersenyum.

“Males saya menanggapi hoax, cukup Mas Kholis saja,” ujar Sukriyanto, Jumat (6/8).

Kholis: Perkara 163/G/TF/2026 Gugatan Fiktif Negatif

Kholis menjelaskan perkara Nomor 163/G/TF/2026 sebagai gugatan fiktif negatif. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan sikap diam badan atau pejabat pemerintahan terhadap permohonan yang diajukan warga.

“Harus diketahui bersama bahwa gugatan 163/G/TF/2026 adalah gugatan fiktif negatif,” kata Kholis.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut badan atau pejabat pemerintahan yang dimaksud adalah Kementerian Hukum. Menurut Kholis, persoalannya berkaitan dengan tidak dikeluarkannya keputusan, jawaban, atau pelaksanaan atas permohonan yang diajukan warga.

Dalam konteks hukum administrasi, kata dia, sikap diam tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penolakan.

“Jadi gugatan fiktif negatif yang kita lakukan ini lebih kepada gugatan pelaksanaan atau eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022,” terangnya.

Dengan demikian, menurut Kholis, fokus perkara bukan sekadar memperdebatkan persoalan internal organisasi. Ia menempatkan perkara tersebut dalam ranah administrasi pemerintahan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dua Saksi Dihadirkan

Dalam persidangan itu, pihak Kholis menyebut menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Bambang Dwi Tunggal, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP), dan Harto, Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko.

Kehadiran Bambang sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi II, pihak Dr. Ir. M. Taufik. Bambang dianggap merupakan bagian dari para pihak dalam perkara tersebut.

Kholis mengatakan persoalan tersebut kemudian dijelaskan dalam persidangan. Bambang memang pernah menjadi Tergugat Intervensi IX dalam perkara yang berkaitan dengan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022, tetapi bukan pihak dalam perkara Nomor 163/G/TF/2026.

Example 468x60 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60